"Masih kami dalami kasus ritual itu. Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang," ucap Komang.
"Apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut."
Sebelumnya, rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara sebanyak 24 orang termasuk sopir berangkat menuju Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Sabtu (12/2/2022) malam.
Baca Juga: Kengerian Ritual Maut Pantai Payangan, Mereka Tak Melihat Tiba-Tiba Ombak Menerjang dan Tergulung
Mereka berangkat ke sana menggunakan armada Minibus Elf dengan nomor polisi DK-7526-VF. Setelah tiba di Pantai Payangan, sebanyak 20 orang menggelar ritual di tepi pantai.
Sedangkan empat orang lainnya terdiri atas sopir, satu balita, dan dua lansia berada di sekitar area parkir kendaraan pada Minggu dini hari.
Saat ritual baru berlangsung satu jam, tiba-tiba ombak besar laut selatan menerjang Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang bergandengan tangan sambil melakukan kegiatan ritual di tepi pantai.
Baca Juga: 11 Orang Tewas Terseret Ombak Saat Ritual di Pantai Payangan, Polisi Masih Selidiki Motif Ritual
Tim SAR menemukan peserta ritual sebanyak 11 orang meninggal dunia dan 9 orang selamat, sedangkan 4 orang yang berada di area parkir selamat, sehingga total korban selamat sebanyak 13 orang.
Setelah itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ritual Pantai Payangan di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo yang menyebabkan 11 anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara meninggal dunia.
Baca Juga: Kasus Ritual Pantai Payangan Berujung Maut, Polisi Beberkan Motif dan Awal Mula Kejadian
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.