MALINAU, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Malinau pada konflik Pemkab Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Pengacara Negara dari Kejaksanan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui Kompas.com di rumah dinas Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, Minggu (13/2/2022).
Di situ juga hadir Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus dan sejumlah kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Malinau.
"Terkait pemberitaan di media, yang bersangkutan sudah mendatangi Mabes Polri, silahkan saja, itu hak ya para pihak, kami memantau saja," kata dia.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bupati Malinau Lebih Pilih Smart Aviation daripada Susi Air
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Susi Air Donal Fariz telah mengirimkan somasi ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022) terkait perkara pengusiran pesawat dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara.
Namun, karena somasi tak mendapat respons dari pemda setempat, pihak Susi Air membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkait penolakan somasi tersebut, Jaja menjelaskan duduk permasalahannya.
Adapun poin penting isi surat somasi yaitu, pertama, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemindahan pesawat secara paksa dari hanggar.
Kedua, manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar, yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.
"Disampaikan pula oleh pihak pemberi informasi (kuasa hukum Susi Air), ada tidak ada jawaban, kami akan tetap melaporkan, itu kan haknya Susi Air," tutur Jaja Raharja.
Meski menyatakan terus memantau perkembangan kasus tersebut, Jaja mengatakan, jika masalahnya menyangkut pidana, hal itu bukan lagi menjadi ranahnya.
"Kami pasti terus memonitor, namun bila nanti masalahnya sudah menyangkut pidana, itu bukan ranah kami lagi untuk menjadi kuasa hukum Pemda Malinau, karena kami kan kuasa untuk mendampingi hanya sebatas perdana dan tata usaha negara," ujar Jaja.
Sementara, Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, mengatakan, Pemkab Malinau belum menerima kabar apapun terkait kelanjutan kasus tersebut dari Mabes Polri.
"Belum, saya belum menerima pemberitahuan dari sana (Mabes Polri)," kata dia.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Desember 2021, Pemda Malinau telah melayangkan surat tidak akan memperpanjang masa kontrak dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation, yang telah berakhir 31 Desember 2021.
"Alasan tidak diperpanjang lagi, yakni apabila pihak kedua lalai untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya," tutur Jaja.
Susi Air dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai penyewa, maka dari itu pemda mengalihkan penyewaan hanggar kepada pihak lain.
Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebut, kewajiban Susi Air terhadap penggunaan hanggar dalam perjanjian kontrak yang belum berakhir saat itu, wajib mengosongkan hanggar secara sukarela sepuluh hari sebelum masa kontrak habis, yaitu sepuluh hari sebelum 31 Desember 2021.
"Sepuluh hari maksimal harus dikosongkan, namun tanggal 1 Januari 2022, Susi belum mengosongkan hanggar. Kami, walaupun kontrak 2021 itu tidak mengikat kami lagi, kami tetap berniat baik memberikan toleransi, sepuluh hari ditambah 31 hari pada bulan Januari, jadi waktu Susi untuk mengosongkan hanggar lebih dari sebulan," terang Ernes.
Baca Juga: Somasi Tak Ditanggapi, Susi Air Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri
Menurutnya, sebelum peristiwa viral tersebut, mereka telah memberi toleransi waktu selama 42 hari kepada Susi untuk mengosongkan hanggar secara sukarela.
Namun, pada akhirnya pemda-lah yang turun tangan langsung untuk menggeser pesawat-pesawat milik Susi Air dari hanggar Malinau.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.