Kompas TV regional update

Kuasa Hukum Pemkab Malinau Pantau Perkembangan Kasus Susi Air, Jika Menyangkut Pidana Bukan Ranahnya

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 10:07 WIB
kuasa-hukum-pemkab-malinau-pantau-perkembangan-kasus-susi-air-jika-menyangkut-pidana-bukan-ranahnya
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

Meski menyatakan terus memantau perkembangan kasus tersebut, Jaja mengatakan, jika masalahnya menyangkut pidana, hal itu bukan lagi menjadi ranahnya.

"Kami pasti terus memonitor, namun bila nanti masalahnya sudah menyangkut pidana, itu bukan ranah kami lagi untuk menjadi kuasa hukum Pemda Malinau, karena kami kan kuasa untuk mendampingi hanya sebatas perdana dan tata usaha negara," ujar Jaja.

Sementara, Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, mengatakan, Pemkab Malinau  belum menerima kabar apapun terkait kelanjutan kasus tersebut dari Mabes Polri.  

"Belum, saya belum menerima pemberitahuan dari sana (Mabes Polri)," kata dia.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Desember 2021, Pemda Malinau telah melayangkan surat tidak akan memperpanjang masa kontrak dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation, yang telah berakhir 31 Desember 2021.

"Alasan tidak diperpanjang lagi, yakni apabila pihak kedua lalai untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya," tutur Jaja.

Susi Air dianggap lalai menjalankan kewajibannya sebagai penyewa, maka dari itu pemda mengalihkan penyewaan hanggar kepada pihak lain.

Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebut, kewajiban Susi Air terhadap penggunaan hanggar dalam perjanjian kontrak yang belum berakhir saat itu, wajib mengosongkan hanggar secara sukarela sepuluh hari sebelum masa kontrak habis, yaitu sepuluh hari sebelum 31 Desember 2021.

"Sepuluh hari maksimal harus dikosongkan, namun tanggal 1 Januari 2022, Susi belum mengosongkan hanggar. Kami, walaupun kontrak 2021 itu tidak mengikat kami lagi, kami tetap berniat baik memberikan toleransi, sepuluh hari ditambah 31 hari pada bulan Januari, jadi waktu Susi untuk mengosongkan hanggar lebih dari sebulan," terang Ernes.

Baca Juga: Somasi Tak Ditanggapi, Susi Air Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri

Menurutnya, sebelum peristiwa viral tersebut, mereka telah memberi toleransi waktu selama 42 hari kepada Susi untuk mengosongkan hanggar secara sukarela.

Namun, pada akhirnya pemda-lah yang turun tangan langsung untuk menggeser pesawat-pesawat milik Susi Air dari hanggar Malinau.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x