YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Yogyakarta turut menyoroti aksi kekerasan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (8/2/2022).
Kedua lembaga tersebut berpendapat, pemberitaan mengenai aksi kekerasan terhadap warga Desa Wadas itu telah diterpa klaim sepihak dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Untuk itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta hendak menyatakan pandangannya yang objektif, berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Setidaknya, ada empat fakta yang menjadi pegangan YLBHI dan LBH Yogyakarta dalam menanggapi aksi kekerasan di Desa Wadas.
Baca Juga: Seorang Warga Wadas Diamankan Polisi, Saat Diperiksa Punya Grup WA Kontra Pembanguan Bendungan Bener
YLBHI dan LBH Yogyakarta mendapati aparat kepolisian menangkap sejumlah warga Desa Wadas secara sewenang-wenang.
Padahal saat itu, warga Desa Wadas tengah menggelar istighosah atau doa bersama, menolak pembangunan Bendungan Bener. Para personel polisi justru mengepung dan menangkap sekitar 60 orang.
"Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," kata YLBHI dan LBH Yogyakarta dalam siaran pers yang diterima KOMPAS TV, Selasa (8/2/2022).
Pihak Polda Jawa Tengah sempat menyatakan, alasan penangkapan warga Desa Wadas karena ada yang membawa senjata tajam.
Menanggapi itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan penyesatan informasi.
Faktanya, berdasarkan keterangan warga setempat, alat-alat tajam hasil sitaan polisi itu merupakan pisau milik ibu-ibu yang sedang membuat besek atau anyaman bambu.
"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)."
Baca Juga: Cak Imin Kecam Penangkapan 23 Warga Desa Wadas oleh Aparat Kepolisian
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga sempat memberikan pernyataan kepada media bahwa tidak ada kekerasan oleh kepolisian dalam pengamanan di Desa Wadas.
Tentu, menurut YLBHI dan LBH Yogyakarta, pernyataan tersebut hanyalah bentuk pembohongan publik semata.
Sebab, pengerahan ribuan anggota kepolisian memasuki Desa Wadas itu sudah merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis.
Kemudian, tindakan tersebut dapat berakibat lebih panjang seperti terjadinya kekerasan fisik.
"Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberapa media yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik."
YLBHI dan LBH Yogyakarta mengatakan, pengacara publik LBH Yogyakarta mendapatkan intimidasi dan penghalangan oleh pihak kepolisian saat hendak memberikan bantuan hukum kepada warga yang ditangkap.
Menurut polisi, pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan ada satu orang yang terpapar Covid-19.
"Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta," kata YLBHI dan LBH Yogyakarta.
Selain itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta mengatakan, pengacara LBH Yogyakarta mengalami kekerasan fisik berupa pukulan beberapa kali.
"Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP."
Baca Juga: Soal Rencana Pengukuran Lahan Tambang di Desa Wadas, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo
Dengan demikain, YLBHI dan LBH Yogyakarta lantas menyatakan sikap dalam menanggapi aksi kekerasan di Desa Wadas.
"(Sebagai catatan) bahwa fakta-fakta di atas berdasarkan informasi sementara yang didapat oleh YLBHI dan sangat mungkin ada penambahan data terbaru," tulis YLBHI dan LBH Yogyakarta dalam siaran pers, Selasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.