Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga sempat memberikan pernyataan kepada media bahwa tidak ada kekerasan oleh kepolisian dalam pengamanan di Desa Wadas.
Tentu, menurut YLBHI dan LBH Yogyakarta, pernyataan tersebut hanyalah bentuk pembohongan publik semata.
Sebab, pengerahan ribuan anggota kepolisian memasuki Desa Wadas itu sudah merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis.
Kemudian, tindakan tersebut dapat berakibat lebih panjang seperti terjadinya kekerasan fisik.
"Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberapa media yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik."
YLBHI dan LBH Yogyakarta mengatakan, pengacara publik LBH Yogyakarta mendapatkan intimidasi dan penghalangan oleh pihak kepolisian saat hendak memberikan bantuan hukum kepada warga yang ditangkap.
Menurut polisi, pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan ada satu orang yang terpapar Covid-19.
"Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta," kata YLBHI dan LBH Yogyakarta.
Selain itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta mengatakan, pengacara LBH Yogyakarta mengalami kekerasan fisik berupa pukulan beberapa kali.
"Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP."
Baca Juga: Soal Rencana Pengukuran Lahan Tambang di Desa Wadas, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo
Dengan demikain, YLBHI dan LBH Yogyakarta lantas menyatakan sikap dalam menanggapi aksi kekerasan di Desa Wadas.
"(Sebagai catatan) bahwa fakta-fakta di atas berdasarkan informasi sementara yang didapat oleh YLBHI dan sangat mungkin ada penambahan data terbaru," tulis YLBHI dan LBH Yogyakarta dalam siaran pers, Selasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.