YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Yogyakarta turut menyoroti aksi kekerasan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (8/2/2022).
Kedua lembaga tersebut berpendapat, pemberitaan mengenai aksi kekerasan terhadap warga Desa Wadas itu telah diterpa klaim sepihak dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Untuk itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta hendak menyatakan pandangannya yang objektif, berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Setidaknya, ada empat fakta yang menjadi pegangan YLBHI dan LBH Yogyakarta dalam menanggapi aksi kekerasan di Desa Wadas.
Baca Juga: Seorang Warga Wadas Diamankan Polisi, Saat Diperiksa Punya Grup WA Kontra Pembanguan Bendungan Bener
YLBHI dan LBH Yogyakarta mendapati aparat kepolisian menangkap sejumlah warga Desa Wadas secara sewenang-wenang.
Padahal saat itu, warga Desa Wadas tengah menggelar istighosah atau doa bersama, menolak pembangunan Bendungan Bener. Para personel polisi justru mengepung dan menangkap sekitar 60 orang.
"Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," kata YLBHI dan LBH Yogyakarta dalam siaran pers yang diterima KOMPAS TV, Selasa (8/2/2022).
Pihak Polda Jawa Tengah sempat menyatakan, alasan penangkapan warga Desa Wadas karena ada yang membawa senjata tajam.
Menanggapi itu, YLBHI dan LBH Yogyakarta menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan penyesatan informasi.
Faktanya, berdasarkan keterangan warga setempat, alat-alat tajam hasil sitaan polisi itu merupakan pisau milik ibu-ibu yang sedang membuat besek atau anyaman bambu.
"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)."
Baca Juga: Cak Imin Kecam Penangkapan 23 Warga Desa Wadas oleh Aparat Kepolisian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.