SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah memastikan warga yang diamankan saat kegiatan polisi mengawal pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dalam keadaan baik.
Hal ini sekaligus meluruskan adanya informasi tidak benar bahwa warga tersebut tidak diketahui keberadaannya. Belakangan warga tersebut diketahui berinisial MS.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, saat ini MS sedang dimintai keterangan terkait aksinya yang memotret kegiatan petugas di Mapolsek Benar yang akan mengawal pengukuran lahan untuk pembangunan bendungan di Desa Wadas.
Baca Juga: Bawa Sajam, 20 Warga di Desa Wadas Diamankan
Setelah diinterogasi di lokasi, warga tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lanjutan.
Hasil pemeriksaan diketahui warga tersebut memiliki sejumlah akun medsos dalam bentuk grup WhatsApp (WA) yang kontra akan pembangunan bendungan di Desa Wadas.
Petugas menduga foto yang didapat dari lokasi, akan disebarkan oleh MS di WA dengan narasi provokatif.
"(MS) memiliki sejumlah akun medsos dalam bentuk grup WhatsApp. Mengaku memiliki tanah di desa Wadas namun tidak bersertifikat. Dia mengakui kalau menjadi bagian dari kelompok yang menentang pembangunan bendungan Bener," ujar Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: BPN : Pengukuran di Desa Wadas Dilakukan 8-10 Februari
Iqbal menjelaskan awalnya petugas curiga dengan kegiatan MS yang memotret kegiatan kepolisian di depan Mapolsek Bener.
Saat itu MS melakukan pemotretan di atas motor yang berboncengan dengan istrinya. Pada saat yang bersangkutan diamankan. Handphone MS dibawa istrinya yang kemudian meninggalkan MS dengan membonceng orang lain.
Setelah dilakukan wawancara oleh petugas di Polsek Bener, didapati hasil bahwa warga tersebut mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Petugas Gabungan Datangi Desa Wadas Purworejo yang Berujung Penangkapan Warga
"Jadi tidak benar apabila ada satu orang warga Wadas yang tidak diketahui keberadaannya," ujar Iqbal.
"Saat ini berada di Polsek Bener dan dalam kondisi sehat," sambung Iqbal.
Adapun dalam proses pengawalan kepolisian menggunakan peralatan lengkap beserta senjata dan tameng. Pengukuran lahan untuk proyek bendungan itu dilakukan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional.
Baca Juga: Ganjar Minta Warga Wadas Tidak Perlu Khawatir
Dasar surat pendampingan tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas.
Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah No: AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
Catatan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Yogyakarta sekitar 60 warga Desa Wadas ditangkap saat melakukan istighosah atau doa bersama di tengah proses pengukuran lahan.
Polda Jateng menjelaskan warga yang ditangkap diduga sebagai provokator dan ada juga warga yang ditangkap diketahui membawa senjata tajam.
Baca Juga: YLBHI Mengecam Keras Tindakan Polisi Menyerbu dan Menangkap Warga Wadas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.