Baca Juga: Kronologi Ratusan Petugas Gabungan Datangi Desa Wadas Purworejo yang Berujung Penangkapan Warga
"Jadi tidak benar apabila ada satu orang warga Wadas yang tidak diketahui keberadaannya," ujar Iqbal.
"Saat ini berada di Polsek Bener dan dalam kondisi sehat," sambung Iqbal.
Adapun dalam proses pengawalan kepolisian menggunakan peralatan lengkap beserta senjata dan tameng. Pengukuran lahan untuk proyek bendungan itu dilakukan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional.
Baca Juga: Ganjar Minta Warga Wadas Tidak Perlu Khawatir
Dasar surat pendampingan tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas.
Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah No: AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
Catatan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Yogyakarta sekitar 60 warga Desa Wadas ditangkap saat melakukan istighosah atau doa bersama di tengah proses pengukuran lahan.
Polda Jateng menjelaskan warga yang ditangkap diduga sebagai provokator dan ada juga warga yang ditangkap diketahui membawa senjata tajam.
Baca Juga: YLBHI Mengecam Keras Tindakan Polisi Menyerbu dan Menangkap Warga Wadas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.