JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria berinisial W (42) membunuh istrinya, SS (29), di sebuah kontrakan di RT 009 RW 005 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Insiden pembunuhan berawal ketika SS dan dua anaknya yakni AR dan AI datang dari Kendal, Jawa Tengah, ke kontrakan W, Rabu dini hari.
Karena lama tidak bertemu, SS dan W melepas rindu. Saat bertemu, SS mengutarakan niatnya kepada W bahwa dirinya ingin menikah lagi.
"Yang bersangkutan (W) sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono, dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Setelah Dipenjara 27 Tahun atas Tuduhan Pembunuhan, Nenek 74 Tahun Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah
Karena sakit hati itu, W kemudian membekap mulut dan hidung korban yang sedang tertidur selama lebih kurang 20 menit.
"W menduduki korban yang dalam keadaan terlentang dan membekap dengan tangan kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal," kata Budi.
Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban ke samping seakan-akan sedang tidur dan menutupi tubuh korban dengan kain.
Setelah itu, pelaku ikut tidur di samping jasad istrinya. Paginya, W berangkat kerja dan mengantarkan anaknya ke tempat penitipan.
SS pertama kali diketahui meninggal oleh adiknya sendiri pada Rabu siang.
"Kemudian adik korban mencurigai karena meninggalnya tidak wajar," ujar Budi.
Pada pukul 16.00 WIB, jasad korban diperiksa petugas puskesmas setempat dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan, ucapan ingin menikah itu diutarakan korban baru pertama kali itu.
"Baru kali ini (ucapan ingin menikah lagi)," ujar Joko Adi.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Adi Andojo, Pengungkap Kasus Bank Duta dan Pembunuhan Marsinah, Telah Tiada
Saat dihubungi adik korban, W sempat mengaku pura-pura tidak tahu meninggalnya SS tersebut.
"Ini awalnya kami perintahkan adik (korban) untuk telepon. Dia (W) datang ke rumahnya tersebut dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu," ujar Budi.
Namun, setelah diinterogasi polisi, W kemudian mengaku bahwa dirinya yang membunuh sang istri.
"Kami interogasi, kami gabungkan dengan alat bukti, dia enggak bisa mengelak," kata Budi.
Saat itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit menangkap W.
Atas perbuatannya, W ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
W saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Duren Sawit.
Baca Juga: Korban Pembunuhan Majikan Di Malaysia Tidak Tercatat Diimigrasi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.