Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan, ucapan ingin menikah itu diutarakan korban baru pertama kali itu.
"Baru kali ini (ucapan ingin menikah lagi)," ujar Joko Adi.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Adi Andojo, Pengungkap Kasus Bank Duta dan Pembunuhan Marsinah, Telah Tiada
Saat dihubungi adik korban, W sempat mengaku pura-pura tidak tahu meninggalnya SS tersebut.
"Ini awalnya kami perintahkan adik (korban) untuk telepon. Dia (W) datang ke rumahnya tersebut dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu," ujar Budi.
Namun, setelah diinterogasi polisi, W kemudian mengaku bahwa dirinya yang membunuh sang istri.
"Kami interogasi, kami gabungkan dengan alat bukti, dia enggak bisa mengelak," kata Budi.
Saat itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit menangkap W.
Atas perbuatannya, W ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
W saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Duren Sawit.
Baca Juga: Korban Pembunuhan Majikan Di Malaysia Tidak Tercatat Diimigrasi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.