BOYOLALI, KOMPAS.TV - Seorang wanita berinisial R, warga Simo, Boyolali, Jawa Tengah, mengungkapkan peristiwa pelecehan yang dialaminya ketika hendak melapor kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya pada Senin (17/1/2022).
Setelah mengalami dugaan pemerkosaan oleh seorang pria yang mengaku dari Polda Jawa Tengah (Jateng), korban R berupaya melapor ke Polres Boyolali.
Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali karena Diduga Lecehkan Wanita Korban Perkosaan
Ketika itu, korban R tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali dan diterima dengan baik. Kemudian, oleh petugas di sana, ia diarahkan ke ruangan Satreskrim.
Sesampainya di ruangan Satreskrim Polres Boyolali, korban R lalu menyampaikan kejadian pemerkosaan yang dialaminya. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022.
Setelah korban selesai menjelaskan kejadian pemerkosaan itu, personel polisi yang disebut R sebagai Kasatreskrim Boyolali AKP Eko Marudin kemudian datang dan melontarkan kata-kata tidak menyenangkan.
Korban R mengaku malah semakin tertekan karena ujaran bernada pelecehan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali tersebut. Setelah mendapati ucapan tak menyenangkan itu, korban hanya bisa diam membisu.
Baca Juga: Sebelum Dilecehkan Kasat Reskrim, Ternyata Wanita Ini Diperkosa Pria yang Mengaku dari Polda Jateng
"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha piye penak?' Saya terus down,” kata korban R dikutip dari Kompas.com pada Rabu (19/1/2022).
“Saya dapati kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya langsung keluar.”
Korban R lantas menceritakan peristiwa pelecehan yang dialaminya itu kepada kuasa hukumnya, Hery Hartono.
Tak lama berselang, korban R bersama Hery memutuskan melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi.
Sementara itu, Hery Hartono mengungkapkan sebelum terjadi pelecehan oleh Kasat Reskrim, kliennya terlebih dahulu diperkosa oleh pria yang mengaku dari Polda Jateng.
Baca Juga: Tegas! Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Boyolali Buntut Lecehkan Pelaporan Pelecehan Seksual
Hery mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dialami kliennya itu bermula pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban R tiba-tiba didatangi oleh seorang pria yang mengaku dari Polda Jateng di rumahnya. Pria itu kemudian mengiming-imingi R akan membantu mengeluarkan suaminya yang tersandung kasus perjudian di Polres Boyolali.
Kepada R, pria yang mengaku dari Polda Jateng itu juga sempat menunjukkan kartu identitas anggota Polri. Karena itulah, R kemudian percaya dan mengikuti ajakan pria tersebut.
"Titik awal penjemputan dari pada pelaku adalah di sini (rumah korban). Korban dibawa pergi ya ikut saja karena takut suaminya sedang bermasalah," kata Hery dikutip dari Kompas.com.
"Mungkin ada yang mau menolong, dia (korban) iyain saja ikut dibawa sampai ke Polres Boyolali. Di situ masuk, lalu entah dengan trik bagaimana terus keluar ke Polda (Jateng).”
Baca Juga: Kapolda Jateng Minta Maaf Terkait Kasus Kasat Reskrim
Setelah itu, korban R bersama pria yang mengaku dari Polda Jateng itu naik mobil keluar dari Mapolres Boyolali. Mobil yang ditumpangi mereka kemudian menuju arah Jalan Tol Mojosongo.
Menurut Hery, saat di perjalanan, kliennya sempat berusaha melarikan diri dengan memaksa keluar dari dalam mobil. Tapi, pria itu malah menjambak rambut R dan mengancamnya dengan senjata tajam.
Alih-alih ke Markas Polda Jateng, mobil yang ditumpangi korban R justru melaju ke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Mereka kemudian berhenti di salah satu hotel di daerah tersebut. Selanjutnya, korban diperkosa oleh pelaku.
Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta
Setelah diperkosa, kata Hery, korban R akhirnya dapat melarikan diri setelah pria itu tertidur pulas karena diduga pengaruh minuman alkohol.
"Ketika pria itu tertidur korban lari naik taksi online pulang ke Boyolali," tutur Hery.
Selanjutnya, korban R memutuskan melaporkan insiden pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Boyolali.
Karena masih trauma, R meminta saudaranya ikut mendampinginya saat melapor ke Polres Boyolali.
"Dia didorong saudaranya melaporkan ke Polres Boyolali," ucap Hery.
Sesampainya di Mapolres Boyolali, alih-alih mendapatkan pelayanan yang baik saat melapor, korban R justru menerima perlakuan tidak menyenangkan dari seorang perwira Polres Boyolali.
Baca Juga: Pengakuan Istri Tahanan Narkoba, Suaminya Tewas Usai Disiksa dalam Tahanan hingga Dimintai Rp25 Juta
Korban R, kata Hery, dilecehkan secara verbal dengan perkataan yang disampaikan oleh perwira polisi tersebut.
"Harapan saya bagaimana ketika seseorang entah itu benar, memenuhi syarat hukumnya, locus delicti-nya memenuhi atau tidak, ketika seorang korban melapor diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan hukumnya,” ucap Hery.
“Bukan malah seolah-olah dihakimi, 'ha piye? Penak to?'. Bayangkan kalau itu terjadi kepada anak beliau atau siapa pun saudara perempuan beliau, seperti apa perasaannya.”
Lebih lanjut, Hery menyayangkan sikap anggota perwira polisi tersebut kepada kliennya saat melaporkan kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Fatia dan Haris, Pengacara Luhut: Tidak Hadir Dua Kali Maka Dijemput Paksa
"Sangat disayangkan sekali. Dia pimpinan satuan yang membawahi bawahan-bawahannya, kemudian punya anggota, dan sebagainya,” ujar Hery.
“Kalau tipikal pimpinannya seperti ini. Merespons kejadian yang menimpa perempuan, apalagi ini wanita loh ya, negara saja menjamin wanita dalam bentuk UUPA lalu kepolisian ada PPA.”
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.