Setelah itu, korban R bersama pria yang mengaku dari Polda Jateng itu naik mobil keluar dari Mapolres Boyolali. Mobil yang ditumpangi mereka kemudian menuju arah Jalan Tol Mojosongo.
Menurut Hery, saat di perjalanan, kliennya sempat berusaha melarikan diri dengan memaksa keluar dari dalam mobil. Tapi, pria itu malah menjambak rambut R dan mengancamnya dengan senjata tajam.
Alih-alih ke Markas Polda Jateng, mobil yang ditumpangi korban R justru melaju ke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Mereka kemudian berhenti di salah satu hotel di daerah tersebut. Selanjutnya, korban diperkosa oleh pelaku.
Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta
Setelah diperkosa, kata Hery, korban R akhirnya dapat melarikan diri setelah pria itu tertidur pulas karena diduga pengaruh minuman alkohol.
"Ketika pria itu tertidur korban lari naik taksi online pulang ke Boyolali," tutur Hery.
Selanjutnya, korban R memutuskan melaporkan insiden pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Boyolali.
Karena masih trauma, R meminta saudaranya ikut mendampinginya saat melapor ke Polres Boyolali.
"Dia didorong saudaranya melaporkan ke Polres Boyolali," ucap Hery.
Sesampainya di Mapolres Boyolali, alih-alih mendapatkan pelayanan yang baik saat melapor, korban R justru menerima perlakuan tidak menyenangkan dari seorang perwira Polres Boyolali.
Baca Juga: Pengakuan Istri Tahanan Narkoba, Suaminya Tewas Usai Disiksa dalam Tahanan hingga Dimintai Rp25 Juta
Korban R, kata Hery, dilecehkan secara verbal dengan perkataan yang disampaikan oleh perwira polisi tersebut.
"Harapan saya bagaimana ketika seseorang entah itu benar, memenuhi syarat hukumnya, locus delicti-nya memenuhi atau tidak, ketika seorang korban melapor diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan hukumnya,” ucap Hery.
“Bukan malah seolah-olah dihakimi, 'ha piye? Penak to?'. Bayangkan kalau itu terjadi kepada anak beliau atau siapa pun saudara perempuan beliau, seperti apa perasaannya.”
Lebih lanjut, Hery menyayangkan sikap anggota perwira polisi tersebut kepada kliennya saat melaporkan kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Fatia dan Haris, Pengacara Luhut: Tidak Hadir Dua Kali Maka Dijemput Paksa
"Sangat disayangkan sekali. Dia pimpinan satuan yang membawahi bawahan-bawahannya, kemudian punya anggota, dan sebagainya,” ujar Hery.
“Kalau tipikal pimpinannya seperti ini. Merespons kejadian yang menimpa perempuan, apalagi ini wanita loh ya, negara saja menjamin wanita dalam bentuk UUPA lalu kepolisian ada PPA.”
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.