YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out (DO) kepada mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.
"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Dua Guru Agama Ini Perkosa Santrinya, Ada yang Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi Asrama
Gunawan menjelaskan, keputusan kampus mengeluarkan MKA setelah berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa perbuatan pelaku digolongkan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Ketentuan sanksi itu, menurut Gunawan, sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Baca Juga: Kronologi Santriwati di OKU Selatan Diperkosa Guru: Hamil, dan Melahirkan Prematur di Kamar Mandi
Gunawan mengatakan pelaku sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.
"Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," ucap Gunawan.
Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap ketiga korban terjadi dalam rentang waktu yang berbeda.
Korban pertama diduga diperkosa pelaku MKA pada 2018. Sedangkan dua korban lainnya diduga diperkosa pada 2021.
Baca Juga: Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, UNS Diminta Beri Sanksi Akademik
Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, Gunawan menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Pihaknya bakal menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).
Selanjutnya, kata dia, apabila para korban berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
Baca Juga: Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf
"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata dia.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.
Baca Juga: Ironis! Remaja Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan Belasan Orang di Bandung
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.