Korban pertama diduga diperkosa pelaku MKA pada 2018. Sedangkan dua korban lainnya diduga diperkosa pada 2021.
Baca Juga: Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, UNS Diminta Beri Sanksi Akademik
Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, Gunawan menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Pihaknya bakal menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).
Selanjutnya, kata dia, apabila para korban berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
Baca Juga: Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf
"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata dia.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.
Baca Juga: Ironis! Remaja Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan Belasan Orang di Bandung
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.