PINRANG, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Rahim, pria yang menjadi joki vaksin.
Menurut Abdul Rahim, dirinya sudah menerima 16 kali dosis vaksin Covid-19. Joki vaksin ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Warga BTN Cahaya 3 Berlian, Kelurahan Bentengnge, Watang Sawitto itu mengaku menerima bayaran Rp100 ribu hingga Rp800 ribu atas aksi nekatnya menjadi joki vaksin.
Baca Juga: Polisi Periksa Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 yang Disuntik 16 Kali
Pengakuan Abdul, dirinya sudah menerima 16 kali dosis vaksin Covid-19. Dua dosis vaksin untuk dirinya, sementara sisanya vaksinasi untuk orang lain.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Pinrang Dyah Puspita Dewi menjelaskan, pihaknya telah mengambil sampel darah dan urine Abdul Rahim.
Jurnalis Kompas TV Suddin Syamsuddin melaporkan, pengambilan sampel darah dan urine ini untuk mengetahui efek dari 16 kali dosis vaksin yang diterima pasien.
Dyah menambahkan, Dinkes Pemkab Pinrang juga menggandeng dokter ahli kejiwaan dan psikolog untuk mengetahui apakah keterangan Abdul Rahim yang menjadi viral, benar atau tidak.
Baca Juga: Masuk Ke Pekanbaru Warga Harus Divaksin
"Kadang-kadang kita melihat seseorang normal, padahal tahap tertentu. Tapi ini akan disampaikan nanti oleh dokter ahli kejiwaan," ujar Dyah saat ditemui, Selasa (21/12/2021).
Selain Dinkes Pemkab Pinrang, Polres Pinrang juga melakukan penelusuran terkait dugaan joki vaksin yang dilakukan Abdul Rahim.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi.
Baca Juga: Vaksinasi Masyarakat Pedalaman Papua oleh PT Dongin Prabhawa
Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah pihak yang menyewa Abdul Rahim untuk ikut vaksinasi Covid-19. Penyidik Reskrim Polres Pinrang juga telah memeriksa Abdul Rahim.
Menurut Deki, dari hasil pemeriksaan sementara, saksi menyewa Abdul Rahim karena takut jarum suntik. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut, termasuk alasan Abdul yang nekat menerima 14 dosis vaksin untuk kebutuhan hidup.
"Kita masih mengumpulkan bukti dan sejumlah saksi, termasuk mereka yang pernah memakai jasa
Abdul Rahim," ujar Deki.
Deki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahim diketahui pernah memiliki catatan hukum. Pria berumur 49 tahun ini merupakan mantan narapidana kasus pencurian motor.
Baca Juga: Bupati Kolaka Wajibkan Kartu Vaksin Setiap Pengurusan Administrasi
"Abdul Rahim ini pernah tersangkut kasus pencurian motor dan dipidana," ucap Deki.
Selain memeriksa saksi, pihaknya juga akan meminta keterangan dokter ahli jiwa untuk memeriksa kejiwaan Abdul Rahim.
Belakangan, ada informasi yang menyatakan, pengakuan Abdul tidak benar karena ia disebut memiliki gangguan kejiwaan.
"Untuk mengetahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, kita masih membutuhkan keterangan ahli," ujar Deki.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Anak di Sekolah, Gibran Beri Hadiah Sepeda
Kasus dugaan joki vaksin ini terungkap dari video pengakuan Abdul Rahim yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 31 detik yang viral, Abdul Rahim mengaku telah disuntik 16 kali dosis vaksin.
Dua dosis vaksin untuk dirinya sendiri, dan 14 dosis vaksin lain merupakan milik orang lain yang menyewa aksi nekatnya. Abdul Rahim juga mengaku dibayar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per dosis vaksin Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.