Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah pihak yang menyewa Abdul Rahim untuk ikut vaksinasi Covid-19. Penyidik Reskrim Polres Pinrang juga telah memeriksa Abdul Rahim.
Menurut Deki, dari hasil pemeriksaan sementara, saksi menyewa Abdul Rahim karena takut jarum suntik. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut, termasuk alasan Abdul yang nekat menerima 14 dosis vaksin untuk kebutuhan hidup.
"Kita masih mengumpulkan bukti dan sejumlah saksi, termasuk mereka yang pernah memakai jasa
Abdul Rahim," ujar Deki.
Deki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahim diketahui pernah memiliki catatan hukum. Pria berumur 49 tahun ini merupakan mantan narapidana kasus pencurian motor.
Baca Juga: Bupati Kolaka Wajibkan Kartu Vaksin Setiap Pengurusan Administrasi
"Abdul Rahim ini pernah tersangkut kasus pencurian motor dan dipidana," ucap Deki.
Selain memeriksa saksi, pihaknya juga akan meminta keterangan dokter ahli jiwa untuk memeriksa kejiwaan Abdul Rahim.
Belakangan, ada informasi yang menyatakan, pengakuan Abdul tidak benar karena ia disebut memiliki gangguan kejiwaan.
"Untuk mengetahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, kita masih membutuhkan keterangan ahli," ujar Deki.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Anak di Sekolah, Gibran Beri Hadiah Sepeda
Kasus dugaan joki vaksin ini terungkap dari video pengakuan Abdul Rahim yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 31 detik yang viral, Abdul Rahim mengaku telah disuntik 16 kali dosis vaksin.
Dua dosis vaksin untuk dirinya sendiri, dan 14 dosis vaksin lain merupakan milik orang lain yang menyewa aksi nekatnya. Abdul Rahim juga mengaku dibayar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per dosis vaksin Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.