MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang pria terekam kamera pengawas CCTV tengah merusak sebuah lapak UMKM Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Aksi pria yang melakukan perusakan tersebut kemudian viral di media sosial. Dari video yang beredar itu, tampak pelaku melancarkan aksinya pada dini hari, tepatnya pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Dapat Mandat dari Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Seluruh Kapolda Kawal Investasi
Awalnya, pelaku terlihat masuk ke area lapak dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, dia menghentikan sepeda motornya, lalu mematikan arus listrik.
Setelah itu, pelaku memotong lampu yang terpasang di payung taman. Tak hanya itu, pria tersebut juga merobohkan tiang lampu taman yang ada di lokasi.
Belakangan diketahui bahwa perusak tempat usaha untuk rakyat kecil itu merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kartoharjo.
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan angkat bicara. Ia mengatakan, pelaku yang ternyata Bhabinkamtibmas itu kini telah dipindahkan dari Kartoharjo.
Baca Juga: Viral Polwan Bentak Bhabinkamtibmas: Kau Polisi Kan, Jangan Kurang Ajar, Kulaporkan ke Kapolda Nanti
Selain dimutasi, Dewa memastikan anggota polisi itu juga akan diproses secara hukum.
"Orang yang bersangkutan tadinya di Bhabinkamtibmas. Kita pindahkan dan dalam evaluasi sekarang," kata Dewa dikutip dari Kompas.com pada Kamis (16/12/2021).
Dewa mengatakan atas kejadian itu Wali Kota Madiun Maidi sudah memaafkan pelaku perusakan. Namun demikian, pihaknya tetap akan menindak tegas anggotanya itu.
"Tetap kami tindak tegas. Walaupun Pak Wali memaafkan dan mencarikan solusi, tapi buat kami tidak ada maaf. Dia seharusnya berpikir sebelum melakukan hal itu," ujar Dewa.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kasus Rachel Vennya Sangat Memalukan, Polisi Harus Usut Tuntas Pungli Satgas Covid
Sementara terkait motif anggota polisi itu merusak fasilitas lapak UMKM, Dewa menyebut masih mendalaminya lebih lanjut.
Namun, dari informasi yang beredar, anggota polisi tersebut mengaku tak pernah diajak komunikasi dengan pihak kelurahan terkait pembangunan lapak UMKM tersebut.
Padahal, pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat, bukan kewenangan anggota polisi.
"Kita sudah sampaikan, hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah tanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.
Baca Juga: Anggota Polisi Kecelakaan, Pistolnya Dicuri Pemuda Ini dan Ditukar dengan Ganja
Karena itu, Dewa pun sangat menyayangkan anggotanya itu melakukan aksi perusakan lapak UMKM tersebut.
Padahal, sebelum melakukan perusakan, pelaku baru saja menerima penghargaan karena lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi mengaku tak akan meminta ganti rugi kepada anggota Polres Madiun Kota yang merusak fasilitas UMKM Tawangrejo itu.
Sebab, kata dia, mantan Bhabinkamtibmas itu sudah mendapat sanksi dan diproses secara hukum oleh atasannya.
Baca Juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Abaikan Laporan Korban Perampokan Akhirnya Dicopot
"Pemerintah tidak akan meminta ganti rugi. Insyaallah kita perbaiki lagi, tidak apa-apa," kata Maidi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (16/12/2021).
Maidi pun mengapresiasi Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang cepat bertindak terhadap anggotanya yang berbuat pelanggaran.
"Saya terima kasih kepada institusi Polri. Walaupun anak buah salah tetap dikatakan salah," kata Maidi.
"Luar biasa, saya salut sekali. Tidak tedeng aling-aling (ditutup-tutupi). Dia melanggar ya dia diadili karena sudah merugikan rakyat."
Baca Juga: Tak Tanggapi Serius Laporan Warga, Anggota Polsek Pulogadung Diperiksa Propam
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.