Namun, dari informasi yang beredar, anggota polisi tersebut mengaku tak pernah diajak komunikasi dengan pihak kelurahan terkait pembangunan lapak UMKM tersebut.
Padahal, pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat, bukan kewenangan anggota polisi.
"Kita sudah sampaikan, hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah tanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.
Baca Juga: Anggota Polisi Kecelakaan, Pistolnya Dicuri Pemuda Ini dan Ditukar dengan Ganja
Karena itu, Dewa pun sangat menyayangkan anggotanya itu melakukan aksi perusakan lapak UMKM tersebut.
Padahal, sebelum melakukan perusakan, pelaku baru saja menerima penghargaan karena lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi mengaku tak akan meminta ganti rugi kepada anggota Polres Madiun Kota yang merusak fasilitas UMKM Tawangrejo itu.
Sebab, kata dia, mantan Bhabinkamtibmas itu sudah mendapat sanksi dan diproses secara hukum oleh atasannya.
Baca Juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Abaikan Laporan Korban Perampokan Akhirnya Dicopot
"Pemerintah tidak akan meminta ganti rugi. Insyaallah kita perbaiki lagi, tidak apa-apa," kata Maidi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (16/12/2021).
Maidi pun mengapresiasi Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang cepat bertindak terhadap anggotanya yang berbuat pelanggaran.
"Saya terima kasih kepada institusi Polri. Walaupun anak buah salah tetap dikatakan salah," kata Maidi.
"Luar biasa, saya salut sekali. Tidak tedeng aling-aling (ditutup-tutupi). Dia melanggar ya dia diadili karena sudah merugikan rakyat."
Baca Juga: Tak Tanggapi Serius Laporan Warga, Anggota Polsek Pulogadung Diperiksa Propam
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.