MAKASSAR, KOMPAS.TV - Mantan Satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Diketahui, A tertangkap basah melakukan pelecehan seksual yakni merekam mahasiswi peserta PPM atau Program Kampus Merdeka saat mandi di area toilet menggunakan ponsel.
Baca Juga: Pakai Atribut Polisi untuk Kelabui Korban, Satpam dari Bandar Lampung Ini Beli HP Pakai Uang Palsu
"Sudah (tersangka). Saat ini sedang dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/12/2021).
Lando mengatakan, penetapan status tersangka kepada A setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara serta ditemukan adanya tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual di Kampus, Sistem di Universitas Tarumanagara ini Bisa Dicontoh
Selain menetapkan tersangka terhadap A, kata Lando, pihaknya juga menyita barang bukti ponsel milik pelaku yang dipakai untuk merekam korban saat mandi.
Termasuk di dalamnya video dan foto korban yang ada dalam ponsel pelaku, turut diamankan penyidik kepolisian. Pihaknya pun menjamin perlindungan barang bukti atas permintaan penasihat hukum korban.
"Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana," ujarnya.
Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum
Dalam kasus ini, kata Lando, polisi juga telah memeriksa sebanyak dua saksi. Mereka adalah korban dan rekannya.
"Semua hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dalam berkas perkaranya, sementara ini disiapkan penyidik untuk kelengkapan di kejaksaan serta proses lanjutan di pengadilan," ujar Lando.
Sebelum pelimpahan berkas perkara, Lando juga mempersilakan apabila masih ada pihak atau korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku sebagai bagian dari penguatan berkas perkara.
Sementara itu, pendamping hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi menyebut, ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat.
Baca Juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Mahasiswa
"Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik," ujar Rezky dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, Rektor UNM Husain Syam telah mengambil langkah tegas memecat pelaku berusia 40 tahun secara tidak hormat.
Hal itu karena pelaku diketahui kedapatan melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual merekam mahasiswa mandi di toilet area kampus pada Kamis, 10 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dua kali dari terlapor dan satu kali rekan terlapor.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Petenis China, Menlu Jerman: Kalau Perempuan Sudah Angkat Suara, Dengarkan!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.