Dalam kasus ini, kata Lando, polisi juga telah memeriksa sebanyak dua saksi. Mereka adalah korban dan rekannya.
"Semua hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dalam berkas perkaranya, sementara ini disiapkan penyidik untuk kelengkapan di kejaksaan serta proses lanjutan di pengadilan," ujar Lando.
Sebelum pelimpahan berkas perkara, Lando juga mempersilakan apabila masih ada pihak atau korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku sebagai bagian dari penguatan berkas perkara.
Sementara itu, pendamping hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi menyebut, ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat.
Baca Juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Mahasiswa
"Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik," ujar Rezky dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, Rektor UNM Husain Syam telah mengambil langkah tegas memecat pelaku berusia 40 tahun secara tidak hormat.
Hal itu karena pelaku diketahui kedapatan melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual merekam mahasiswa mandi di toilet area kampus pada Kamis, 10 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dua kali dari terlapor dan satu kali rekan terlapor.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Petenis China, Menlu Jerman: Kalau Perempuan Sudah Angkat Suara, Dengarkan!
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.