MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang calon kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU membohongi polisi saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
JU sebenarnya adalah residivis kasus pemalsuan uang. Namun, dia berbohong dan mengaku tak pernah dipenjara.
Baca Juga: Kecewa Hasil Pilkades, Laki-Laki Ini Pesan Peti Mati untuk Dirinya Sendiri dan Lapor Polisi
Karena kebohongannya itulah, JU kemudian berhasil mendapatkan SKCK dan bisa lolos mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Namun, belakangan aksi JU yang memberikan keterangan palsu alias berbohong itu terbongkar. Polisi pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana.
Menanggapi kejadian ini, JU yang dikonfirmasi mengaku khilaf telah berbohong saat mengisi formulir SKCK di Polres Madiun.
"(Saya) khilaf. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU diikutip dari Kompas.com pada Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Mobil Saksi Pilkades Dibakar Orang Tak Dikenal
JU pun mengatakan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Namun begitu, dia meminta dikasihani oleh Kapolres setempat.
"Nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," tutur JU.
Atas kebohongannya yang terbongkar, JU sudah menerima surat revisi yang menyatakan dirinya pernah menjalani hukuman pidana.
JU jumuga berkewajiban mempublikasikan ke tempat publik hingga radio bahwa dirinya pernah menjalani hukuman pidana. Walau begitu, JU akan tetap maju sebagai cakades dalam Pilkades serentak 2021.
Baca Juga: Kacau! Mantan Kades di Lebak Banten Nekat Korupsi Uang BLT Covid-19 untuk Kampanye Pilkades
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan adanya kasus pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh calon kades berinisial JU.
“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury.
Menurut Jury, JU malu dengan statusnya sebagai residivis karena kasus yang menjeratnya pada tahun 2003 itu. Karena itu, JU kemudian tidak menuliskan keterangan dengan jujur.
Baca Juga: Ratusan Hansip Disiagakan Jelang Pilkades Serentak
“Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003," ujar Kapolres.
"Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya."
Atas keterangan palsu tersebut, polisi akan memproses JU sebagai tindakan pidana. Namun proses pidana tersebut akan dilakukan setelah Pilkades selesai.
"Jadi proses pidana kasus dugaan memberikan keterangan palsu akan diproses setelah pilkades selesai," ujar Jury.
Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Tim SAR Temukan 1 Jenazah Tertimbun Abu Vulkanik Sedalam 4 Meter!
"Yang jelas saat pembuatan SKCK di pertanyaan kami apakah pernah terlibat pidana atau penjara, dia tulis tidak. Dia sampaikan itu. Dan itu sudah masuk keterangan palsu."
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Madiun telah merevisi surat keterangan untuk JU yang pernah dipenjara selama 2,5 tahun.
"Setelah kita cari di buku register 2003, ternyata JU pernah kena (dipenjara) dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi MA," ujar Panitera Pengadilan Kabupaten Madiun, Slamet Suripto.
Slamet menjelaskan, bahwa kasus hukum yang terjadi pada 2003 masih teregister secara manual, sedangkan dokumen elektronik di pengadilan negeri baru berlaku pada 2011.
Baca Juga: Cerita Putin Menjadi Sopir Taksi untuk Tambah Penghasilan Setelah Soviet Runtuh
"Tahun 2003 saat itu masih dokumen manual dan belum elektronik. Sementara waktunya itu terbatas, dan banyak yang mengajukan permintaan" ucap Slamet.
Sementara terkait sikap pengadilan terhadap kasus calon kades ini, Slamet menyerahkannya kepada pimpinan atau ketua pengadilan.
“Yang jelas apabila terjadi kesalahan maka akan dilakukan perbaikan,” kata Slamet.
Baca Juga: Puncak Gunung Semeru Berubah Bentuk Setelah Erupsi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.