Baca Juga: Ratusan Hansip Disiagakan Jelang Pilkades Serentak
“Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003," ujar Kapolres.
"Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya."
Atas keterangan palsu tersebut, polisi akan memproses JU sebagai tindakan pidana. Namun proses pidana tersebut akan dilakukan setelah Pilkades selesai.
"Jadi proses pidana kasus dugaan memberikan keterangan palsu akan diproses setelah pilkades selesai," ujar Jury.
Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Tim SAR Temukan 1 Jenazah Tertimbun Abu Vulkanik Sedalam 4 Meter!
"Yang jelas saat pembuatan SKCK di pertanyaan kami apakah pernah terlibat pidana atau penjara, dia tulis tidak. Dia sampaikan itu. Dan itu sudah masuk keterangan palsu."
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Madiun telah merevisi surat keterangan untuk JU yang pernah dipenjara selama 2,5 tahun.
"Setelah kita cari di buku register 2003, ternyata JU pernah kena (dipenjara) dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi MA," ujar Panitera Pengadilan Kabupaten Madiun, Slamet Suripto.
Slamet menjelaskan, bahwa kasus hukum yang terjadi pada 2003 masih teregister secara manual, sedangkan dokumen elektronik di pengadilan negeri baru berlaku pada 2011.
Baca Juga: Cerita Putin Menjadi Sopir Taksi untuk Tambah Penghasilan Setelah Soviet Runtuh
"Tahun 2003 saat itu masih dokumen manual dan belum elektronik. Sementara waktunya itu terbatas, dan banyak yang mengajukan permintaan" ucap Slamet.
Sementara terkait sikap pengadilan terhadap kasus calon kades ini, Slamet menyerahkannya kepada pimpinan atau ketua pengadilan.
“Yang jelas apabila terjadi kesalahan maka akan dilakukan perbaikan,” kata Slamet.
Baca Juga: Puncak Gunung Semeru Berubah Bentuk Setelah Erupsi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.