KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang wanita bernama Valencya mengaku sangat terpukul setelah mengetahui dirinya dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Wanita berusia 45 tahun sama sekali tidak menyangka dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot
Seperti diketahui, Valencya dituntut penjara satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahi Chan Yu Ching yang punya kebiasaan mabuk.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Valencya mengaku tak tahu harus berbuat apa. Terlebih, ia juga mempunyai masalah lain terkait anaknya.
Diketahui, salah satu anaknya mengalami sakit yang harus menjalani pengobatan khusus.
"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," kata Valencya yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung
Sebab, menurut Valencya, pertengkaran dirinya dengan suaminya ketika itu hanyalah pertengkaran biasa yang lazim terjadi antara suami dan istri.
Ia mengungkapkan dirinya memarahi suaminya saat itu pun cukup beralasan. Dia menuturkan, sang suami sudah enam bulan tidak pulang ke rumah.
Valencya juga sudah berusaha menghubungi Chan Yu Ching melalui sambungan telepon. Namun, oleh suaminya, telepon Valencya tidak diangkat. Karena itulah, Valencya naik pitam.
"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap Valencya.
Lebih lanjut, Valencya mengaku kaget dan sama sekali tak menyangka saat dirinya mengomel ternyata direkam oleh sang suami.
Baca Juga: Kejagung: Ada Negara di Luar Asia Tawarkan Diri Serahkan Aset Tersangka Asabri
Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat bukti ketika Chan Yu Ching melaporkan istrinya ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan Yu Ching kembali.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar Valencya.
Valencya menambahkan, dirinya dan sang suami telah beberapa kali melakukan mediasi, namun upaya itu tidak ada kesepatakan.
Suaminya bahkan sempat bertanya kepada Valencya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.
Baca Juga: Benny Simanjuntak Beber Alasan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Cabut Laporan KDRT
Bercerai
Valencya menceritakan kondisi rumah tangganya dengan sang suami memang sudah tidak harmonis sejak Februari 2018. Pertengkaran di antara keduanya kerap terjadi di rumah.
Pada akhirnya Valencya mengajukan gugatan cerai kepada suaminya di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali. Lalu, pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.
Di bulan yang sama, suaminya melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Baca Juga: Viral di Medsos Istri Dituntut 1 Tahun karena Marahi Suami Mabuk, Kejagung Lakukan Eksaminasi Khusus
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mengesahkan gugatan perceraian Valencya. Tapi suaminya mengajukan banding.
Namun, pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yu Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bekas Dirut Perum Perindo Syahril Japarin sebagai Tersangka Korupsi
Dituntut Kasus KDRT
Valencya (45) kemudian dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yu Ching, pria asal Taiwan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021). Ibu dua anak tersebut kemudian mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pleidoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
Baca Juga: Putri Mako dan Suami Tiba di New York, Kini Dijuluki Harry dan Meghan dari Jepang
“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pleidoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.
JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ucap Glendy.
Glendy juga mengatakan suami Valencya, Chan Yu Ching, mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
Baca Juga: Bukan Suami Istri, 3 Pasangan Anak Muda Kena Razia Yustisi di Tempat Penginapan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.