Valencya menceritakan kondisi rumah tangganya dengan sang suami memang sudah tidak harmonis sejak Februari 2018. Pertengkaran di antara keduanya kerap terjadi di rumah.
Pada akhirnya Valencya mengajukan gugatan cerai kepada suaminya di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali. Lalu, pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.
Di bulan yang sama, suaminya melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Baca Juga: Viral di Medsos Istri Dituntut 1 Tahun karena Marahi Suami Mabuk, Kejagung Lakukan Eksaminasi Khusus
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mengesahkan gugatan perceraian Valencya. Tapi suaminya mengajukan banding.
Namun, pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yu Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bekas Dirut Perum Perindo Syahril Japarin sebagai Tersangka Korupsi
Dituntut Kasus KDRT
Valencya (45) kemudian dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yu Ching, pria asal Taiwan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021). Ibu dua anak tersebut kemudian mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pleidoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
Baca Juga: Putri Mako dan Suami Tiba di New York, Kini Dijuluki Harry dan Meghan dari Jepang
“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pleidoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.
JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ucap Glendy.
Glendy juga mengatakan suami Valencya, Chan Yu Ching, mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
Baca Juga: Bukan Suami Istri, 3 Pasangan Anak Muda Kena Razia Yustisi di Tempat Penginapan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.