SEMARANG, KOMPAS.TV - M Alfreandi, pria yang mendorong temannya bernama Christopher Bobby dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas ternyata sempat bohong kepada polisi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Alfreandi merekayasa cerita yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: Gara-gara Didorong Temannya, Pemuda Tewas Terjatuh dari Lantai 6 Hotel di Semarang
Kepada polisi, awalnya pelaku Alfreandi mengaku jika korban terjatuh sendiri dari lantai 6 setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel hingga akhirnya terjatuh.
“Awalnya korban disebut sengaja melompat menerobos jendela kamar hotel. Tapi, setelah didalami ternyata ada urutan waktu kejadian yang tidak sesuai dari keterangan tersangka," kata Kombes Irwan di Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (10/11/2021).
Tak hanya itu, kata Irwan, tersangka juga sempat mengarang cerita dengan menyebut kalau korban melompat dari hotel karena dalam keadaan mabuk usai minum minuman keras atau miras di salah satu kafe yang berada tak jauh dari hotel.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Ungkap Pemuda Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel Karena Didorong Teman
“Informasi awal, korban disebut terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya terjatuh dari kamar hotel,” ujar Kombes Irwan.
Namun, belakangan diketahui jika tersangka Alfreandi ternyata mendorong korban Bobby saat menginap di hotel pada Minggu, 7 November 2021 lalu.
Irwan menjelaskan, tewasnya Bobby berawal ketika tersangka Alfreandi, korban, dan dua rekannya yang lain memesan kamar di Hotel Grand Candi Semarang.
Baca Juga: Kakak Beradik Tewas Setelah Tertabrak Minibus, Ini Kronologi Kejadiannya
Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bernomor 602. Tak lama berselang, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku Alfreandi saat berada di dalam kamar hotel.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," kata Irwan.
Ketika keduanya berselisih, korban Bobby berusaha mendekati pelaku Alfreandi. Namun, pelaku mendorong korban ke arah jendela.
Baca Juga: Tawuran Maut di Tanjung Priok Tewaskan 1 Orang, 4 Pelakunya Masih Buron!
Dorongan tersangka ternyata mengakibatkan kaca jendela pecah setelah diterobos tubuh korban. Akibatnya, korban terjatuh dari kamar hotel yang berada di lantai enam itu.
“Korban terjatuh dari lantai enam hingga ke balkon lantai dua, sehingga korban meninggal dunia," ujar Irwan.
Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Baca Juga: Luncurkan Parfum Beraroma Manisnya Sosialisme, Partai Sayap Kiri India Berkampanye Bujuk Pemilih
Adapun korban Bobby diketahui merupakan warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang. Sedangkan pelaku M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang.
Saat ini, kata Kombes Irwan, tersangka Alfreandi sudah ditangkap pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit Soal Fenomena Polisi Kerap Melakukan Pelanggaran hingga Viral di Medsos
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.