Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bernomor 602. Tak lama berselang, terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku Alfreandi saat berada di dalam kamar hotel.
"Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar," kata Irwan.
Ketika keduanya berselisih, korban Bobby berusaha mendekati pelaku Alfreandi. Namun, pelaku mendorong korban ke arah jendela.
Baca Juga: Tawuran Maut di Tanjung Priok Tewaskan 1 Orang, 4 Pelakunya Masih Buron!
Dorongan tersangka ternyata mengakibatkan kaca jendela pecah setelah diterobos tubuh korban. Akibatnya, korban terjatuh dari kamar hotel yang berada di lantai enam itu.
“Korban terjatuh dari lantai enam hingga ke balkon lantai dua, sehingga korban meninggal dunia," ujar Irwan.
Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.
Baca Juga: Luncurkan Parfum Beraroma Manisnya Sosialisme, Partai Sayap Kiri India Berkampanye Bujuk Pemilih
Adapun korban Bobby diketahui merupakan warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang. Sedangkan pelaku M Alfreandi (23), warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang.
Saat ini, kata Kombes Irwan, tersangka Alfreandi sudah ditangkap pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Reaksi Kapolri Listyo Sigit Soal Fenomena Polisi Kerap Melakukan Pelanggaran hingga Viral di Medsos
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.