Kendati demikian, Pandra tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan pelaku yang patut diduga teroris oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Baca Juga: Kantor LAZ ABA Lampung Digeledah Densus 88 Terkait Pendanaan Teroris!
Dia mengatakan keterangan keterangan selengkapnya akan disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri terkait penindakan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung.
Mengingat, kata dia, Polda Lampung hanya mem-back up penindakan Tim Densus 88 Antiteor Mabes Polri terhadap terduga teroris tersebut.
"Polda Lampung sifatnya hanya mem-back up, selanjutnya lebih jelas akan disampaikan Divisi Humas Mabes Polri," ujarnya menegaskan.
Diketahui, pada beberapa hari ini tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sejumlah orang di beberapa tempat di Provinsi Lampung diduga terkait dengan terorisme.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri juga telah menangkap terduga teroris berinisial DW (45) di Lampung.
Tak hanya itu, Densus 88 juga menyita 791 kotak amal yang diduga untuk membiayai kegiatan terorisme di wilayah Bandar Lampung.
"Selain menangkap DW, Densus 88 juga menyita 791 kotak amal, sejumlah uang dan barang lainnya. Kotak amal yang disita adalah milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA),” kata Pandra di Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021).
Penangkapan terhadap DW, lanjut Pandra, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga teroris sebelumnya.
Baca Juga: Densus 88 Kembali Geledah Kantor LAZ BM ABA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.