ACEH, KOMPAS.TV - Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI di Pidie, Aceh, bernama Kapten Inf Abdul Majid (53).
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka pada Minggu, 31 Oktober 2021. Ketiga tersangka penembakan tersebut masing-masing berinisial D, M, dan F.
Baca Juga: Terungkap Motif Komandan Tim Bais TNI di Aceh Ditembak Mati, Berawal Pelaku Tahu Kebiasaan Korban
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan ketiga tersangka ditangkap polisi di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka D, kata Winardy, ditangkap di Desa Tanjung Mali, Kecamatan Sakti, Pidie, pada pukul 02.00 WIB.
Kemudian, tersangka M ditangkap di Desa Langgien Sagoe, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, pada pukul 06.00 WIB.
Terakhir, tersangka F ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, Kawasan Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Detik-Detik Komandan Tim Bais TNI Ditembak Pakai Senjata Jenis SS1-V2 Sisa Konflik Aceh
Dari penangkapan tersebut, Winardy mengatakan, terungkap peran masing-masing ketiga tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka F berperan sebagai eksekutor yang menembak korban ketika berada di dalam mobilnya. Tembakan yang dilepaskan tersangka F ke arah pintu pengemudi tembus hingga menewaskan korban.
"Eksekutornya ini tukang cukur, inisialnya F. Tersangka F adalah eksekutor yang menembakkan senjata mengarah ke mobil korban," kata Kombes Winardy dalam konferensi persnya pada Minggu (31/10/2021).
"Tembakan itu tembus dari pintu sebelah kanan, mengenai pinggang kemudian peluru tembus di pinggang bagian kiri korban.”
Baca Juga: Polisi Tangkap Penembak Komandan Tim Bais TNI Aceh, Ternyata Ada 3 Orang, Ini Masing-Masing Perannya
Sementara tersangka D, kata Winardy, bertindak sebagai penyedia senjata untuk menembak korban. Diketahui, tersangka D sehari-harinya bekerja sebagai petani.
"Pelaku D yang memiliki senjata dan menembak anggota TNI tersebut pada hari itu,” ujarnya.
Adapun jenis senjata yang disediakan tersangka D merupakan senjata api jenis SS1-VS yang merupakan sisa konflik Aceh.
“Jenis senjatanya SS1-VS. Senjata itu kita temukan di kebun tersangka D dan sudah kita amankan. Senjata ini sisa konflik dahulu, dia simpan, Kemudian pada saat itu, digunakan untuk melakukan perampokan," ujar Winardy.
Baca Juga: Fakta-fakta Komandan Tim BAIS TNI Tewas Ditembak di Pidie Aceh
"Termasuk dengan amunisi. Amunisi 11, tapi karena sudah usang, ada beberapa yang sudah ditembakkan (tidak berfungsi)."
Sedangkan tersangka terakhir berinisial M ternyata teman dari korban yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Winardy menambahkan, motif penembakan terhadap Kapten Abdul Majid merupakan murni perampokan. Ketiga tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta milik korban berupa uang.
"(Kasus) ini murni perampokan, kami sudah dalami. Mereka ingin menguasai uang korban," kata Winardy.
Baca Juga: Tim Inafis Olah TKP Terkait Kasus Penembakan Komandan Tim BAIS TNI
Winardy menuturkan, aksi perampokan terhadap anggota TNI itu telah direncanakan oleh para tersangka.
Berawal tersangka M yang sudah mengenal Kapten Abdul mengetahui kebiasaan korban yang kerap membawa uang tunai di dalam mobil.
Dari situlah kemudian pelaku mempunyai niat jahat merampok korban Abdul Majid dengan mengajak dua rekannya yaitu F dan D.
Ketiga pelaku lantas membuat janji bertemu di sebuah ladang cabai milik D. Saat pertemuan di ladang itu, ketiganya merancang aksi perampokan.
Baca Juga: Temukan Bom Perang Dunia II di Dekat Tempat Sampah, Warga Langsung Dievakuasi
Setelah membahasnya, rencana segera dilaksanakan. Mula-mula pelaku M mengajak korban bertemu di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Kamis (28/10/2021).
Pelaku M dalam pertemuan itu sempat berbincang dengan korban di dalam mobilnya. Tak lama kemudian, pelaku M keluar dari mobil korban.
Melihat rekannya M sudah keluar dari mobil korban, pelaku F tak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung menembak mobil korban. Akibatnya, korban tewas seketika.
Setelah korban dipastikan tewas, tersangka M kembali masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil uang sebanyak Rp35 juta.
Baca Juga: Relawan Deklarasikan Puan Maharani Presiden 2024, Dianggap Ratu Adil dan Mengalir Darah Soekarno
Sehari setelahnya, AF, D, dan M kembali bertemu di ladang D untuk membagiakan hasil perampokan. Kepada rekannya, M mengaku uang yang dibawa korban hanya berjumlah Rp 5 juta.
Uang itu kemudian dibagikan masing-masing untuk AF sebesar Rp1 juta, D Rp500.000, dan sisanya M.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Mahfud MD: OPM Manfaatkan Momentum Jokowi di KTT G20 untuk Tarik Perhatian Luar Negeri
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.