"Termasuk dengan amunisi. Amunisi 11, tapi karena sudah usang, ada beberapa yang sudah ditembakkan (tidak berfungsi)."
Sedangkan tersangka terakhir berinisial M ternyata teman dari korban yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Winardy menambahkan, motif penembakan terhadap Kapten Abdul Majid merupakan murni perampokan. Ketiga tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta milik korban berupa uang.
"(Kasus) ini murni perampokan, kami sudah dalami. Mereka ingin menguasai uang korban," kata Winardy.
Baca Juga: Tim Inafis Olah TKP Terkait Kasus Penembakan Komandan Tim BAIS TNI
Winardy menuturkan, aksi perampokan terhadap anggota TNI itu telah direncanakan oleh para tersangka.
Berawal tersangka M yang sudah mengenal Kapten Abdul mengetahui kebiasaan korban yang kerap membawa uang tunai di dalam mobil.
Dari situlah kemudian pelaku mempunyai niat jahat merampok korban Abdul Majid dengan mengajak dua rekannya yaitu F dan D.
Ketiga pelaku lantas membuat janji bertemu di sebuah ladang cabai milik D. Saat pertemuan di ladang itu, ketiganya merancang aksi perampokan.
Baca Juga: Temukan Bom Perang Dunia II di Dekat Tempat Sampah, Warga Langsung Dievakuasi
Setelah membahasnya, rencana segera dilaksanakan. Mula-mula pelaku M mengajak korban bertemu di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Kamis (28/10/2021).
Pelaku M dalam pertemuan itu sempat berbincang dengan korban di dalam mobilnya. Tak lama kemudian, pelaku M keluar dari mobil korban.
Melihat rekannya M sudah keluar dari mobil korban, pelaku F tak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung menembak mobil korban. Akibatnya, korban tewas seketika.
Setelah korban dipastikan tewas, tersangka M kembali masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil uang sebanyak Rp35 juta.
Baca Juga: Relawan Deklarasikan Puan Maharani Presiden 2024, Dianggap Ratu Adil dan Mengalir Darah Soekarno
Sehari setelahnya, AF, D, dan M kembali bertemu di ladang D untuk membagiakan hasil perampokan. Kepada rekannya, M mengaku uang yang dibawa korban hanya berjumlah Rp 5 juta.
Uang itu kemudian dibagikan masing-masing untuk AF sebesar Rp1 juta, D Rp500.000, dan sisanya M.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Mahfud MD: OPM Manfaatkan Momentum Jokowi di KTT G20 untuk Tarik Perhatian Luar Negeri
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.