Kompas TV regional hukum

Dua Orang Polisi Diduga Terlibat Pencabulan dan Pemerasan Istri dari Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 15:15 WIB
dua-orang-polisi-diduga-terlibat-pencabulan-dan-pemerasan-istri-dari-tersangka-kasus-narkoba
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

MEDAN, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri dari seorang tersangka kasus narkoba.

Adalah Aiptu DR dan Bripka RHL yang diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyidik Polsek Kutalimbaru.

Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir

Dalam kasus ini, Aiptu DR disebut sebagai pelaku yang mencabuli korban di sebuah hotel di Kota Medan, Sumut.

Modusnya, pelaku Aiptu DR meminta korban datang ke sebuah hotel untuk menemuinya dengan dalih menyelesaikan kasus yang tengah menjerat suaminya.

Korban lantas menemui Aiptu DR di hotel yang sudah ditentukan pelaku. Di sanalah, Aiptu DR diduga mencabuli korban.

Baca Juga: Usai Video Viral Polisi Paksa Periksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya

Sedangkan Bripka RHL disebut sebagai pihak yang meminta uang sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga korban. Uang tersebut sebagai syarat agar suami korban dibebaskan.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak ketika ditemui mengatakan Bidang Propam Polda Sumut telah memeriksa kedua penyidik Aiptu DR dan Bripka RHL.

Pemeriksaan terhadap keduanya guna memastikan apakah informasi yang menyebut mereka terlibat tindak pencabulan dan pemerasan itu benar atau tidak.

Baca Juga: Anggota Polisi di Polres Lombok Timur Tewas Ditembak Rekan Sendiri di Rumahnya

"Selain memeriksa dua penyidik yang diduga melakukan perbuatan di luar tugas kepolisian, Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan kedua penyidik tersebut," kata Irjen Panca Putra lepada jurnalis Kompas TV Ferry Irawan di Medan pada Selasa (26/10/2021).

Adapun pimpinan kedua penyidik yang dimaksud adalah Kapolsek Kutalimbaru AKB Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

"Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kotalimbaru," ujar Panca.

Baca Juga: Brigadir SL Minta Maaf Sebar Video Penganiayaan Kapolres Nunukan: Saya Menyesal Tak Berpikir Jernih

Saat ini, Irjen Panca menambahkan, keempat anggotanya yang terdiri atas Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan dua penyidik Aiptu DR dan Bripka RHL telah dicopot dari jabatannya.

"Keempat personel tersebut telah dicopot dari jabatannya masing-masing guna memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus ini," ucap Irjen Panca.

Panca menambahkan, dirinya mengaku prihatin atas tindakan anggotanya tersebut karena telah mencoreng institusi kepolisian.

Baca Juga: Sebarkan Videonya Dianiaya Kapolres Nunukan, Brigadir SL Diperiksa Atas Dugaan Langgar Kode Etik

"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x