MEDAN, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri dari seorang tersangka kasus narkoba.
Adalah Aiptu DR dan Bripka RHL yang diduga terlibat kasus pencabulan dan pemerasan tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyidik Polsek Kutalimbaru.
Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir
Dalam kasus ini, Aiptu DR disebut sebagai pelaku yang mencabuli korban di sebuah hotel di Kota Medan, Sumut.
Modusnya, pelaku Aiptu DR meminta korban datang ke sebuah hotel untuk menemuinya dengan dalih menyelesaikan kasus yang tengah menjerat suaminya.
Korban lantas menemui Aiptu DR di hotel yang sudah ditentukan pelaku. Di sanalah, Aiptu DR diduga mencabuli korban.
Baca Juga: Usai Video Viral Polisi Paksa Periksa HP Warga, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya
Sedangkan Bripka RHL disebut sebagai pihak yang meminta uang sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga korban. Uang tersebut sebagai syarat agar suami korban dibebaskan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak ketika ditemui mengatakan Bidang Propam Polda Sumut telah memeriksa kedua penyidik Aiptu DR dan Bripka RHL.
Pemeriksaan terhadap keduanya guna memastikan apakah informasi yang menyebut mereka terlibat tindak pencabulan dan pemerasan itu benar atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.