YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyelidikan terhadap peristiwa penyerangan bus Arema FC yang sedang terparkir di salah satu hotel di Yogyakarta pada Rabu (20/10/2021) malam lalu, terus dilakukan.
Kepolisian Gondokusuman berhasil mengamankan satu dari sepuluh pelaku yakni YS yang masih berusia 15 tahun.
Akibat penyerangan itu, kaca bagian samping dan depan bus rusak. Beruntung tak ada korban jiwa.
Kendati demikian, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Berikut Kompas TV rangkum fakta penyerangan bus Arema FC.
Baca Juga: Bus Arema FC Dirusak Oknum Suporter Persebaya, Ini Kata Manajemen Singo Edan
1. Kronologi
Dikutip dari Kompas.com, pengrusakan bus Arema FC itu terjadi pada Rabu (20/10/2021) malam.
Saat itu, sekitar pukul 22.45 WIB, bus sedang terparkir di Hotel New Saphir, Yogyakarta.
Beberapa anggota tim peserta Liga 1 2021-2022 sudah beristirahat di dalam kamar hotel.
Sementara itu, ada tiga kitman yang masih berjaga dan berkegiatan di bawah.
Tiba-tiba, dari arah jalan muncul gerombolan orang tidak dikenal berjumlah 12 orang.
Mereka mendatangi tiga kitman tersebut dan menyerang bus menggunakan batu, kayu, dan rantai.
2. Salah satu pelaku ditangkap
Melihat bus Arema FC diserang, ketiga kitman langsung membangunkan pemain Arema FC lainnya dan meminta bantuan.
Sementara itu, gerombolan tersebut kemudian kabur saat melihat pemain Arema FC keluar dari hotel.
Bersama petugas keamanan, mereka mengejar gerombolan tersebut dan menangkap salah satu pelakunya.
Baca Juga: Arema FC Imbau Aremania Tahan Diri usai Insiden Perusakan Bus di Yogyakarta
3. Menggunakan atribut Persebaya
Gilang atau Juragan 99 melalui akun Instagramnya sempat mengunggah potret sang pelaku.
Dalam foto tersebut, terlihat seorang bocah yang mengenakan atribut Persebaya Surabaya.
"Salah satu pelaku ditangkap dan diamankan. Fanatik boleh, arogan dan anarkis jangan!" tulis Gilang.
4. Motif pelaku
Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman menceritakan pengakuan YS, salah satu pelaku yang ditangkap.
YS kepada polisi mengaku bersama kelompoknya sedang berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisucipto.
Saat itu, ia dan kawan-kawannya memiliki tujuan hendak ke Malioboro. Namun, di perjalanan mereka melihat bus Arema FC sedang terparkir.
Tak berpikir panjang, gerombolan itu langsung menyerang bus hingga mengalami kerusakan.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Penyerangan Bus Arema FC, Awalnya Hendak Jalan-Jalan ke Malioboro
5. Terancam 5 tahun penjara
Sementara polisi masih mendalami pelaku lainnya, YS akan diperiksa lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Namun, karena masih di bawah umur, YS akan didampingi oleh orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.
Kendati demikian, Surahman mengatakan, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.