GARUT, KOMPAS.TV - IS (31) menjadi tersangka rekayasa begal Rp1,3 miliar. Perempuan asal Cikajang, Garut, Jawa Barat itu awalnya mengaku menjadi korban perampokan.
IS mengklaim menjadi korban begal pada Jumat (8/10/2021). Ia menyebut tiga orang asing membegal tas dan motor yang ia kendarai.
Kejadian pembegalan itu disebut IS terjadi di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Garut. Saat pihak Polres Garut meminta keterangannya, IS mengaku syok.
Baca Juga: Terungkap! Kasus Wanita Kehilangan Motor dan Uang Rp 1,3 Miliar karena Dibegal Ternyata Rekayasa
Ia pun sempat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pelayanan alat bantu pernapasan.
Belakangan polisi mengetahui bahwa pembegalan adalah rekayasa buatan warga Desa Mekarsari, Cikajang itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Ternyata, IS mengarang cerita pembegalan itu karena terlilit utang pada seorang rentenir di desanya.
Utang itu, kata Wirdhanto, berawal dari pinjaman untuk modal usaha berjualan tahu.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa, guna untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," kata Wirdhanto.
Belakangan, diketahui pula bahwa IS dibantu oleh lelaki bernama MM (39) alias Amun. Lelaki itu bertugas menjaga uang dan motor milik IS.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menuturkan, IS awalnya meminjam uang Rp20 juta pada rentenir. Ia meminjam uang selama enam bulan.
"Nah dihitung bunganya diakumulasikan jadi enam miliar," beber Dede.
Baca Juga: Nekat Merampok, Pelaku Bobol dan Sekap Penjaga SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung
Selama meminjam uang, ia sudah bisa mengambil untung dari modal semula. Akan tetapi, bunga dari lintah darah terlalu besar.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipatgulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan 25 miliar utangnya," kata Dede.
Karena utang itu, rumah keluarga pun dijual. Sementara, ibu IS sendiri meninggal akibat Covid-19 beberapa bulan yang lalu.
"Setelah ibunya meninggal, rumah itu dijual sama adiknya, kami tidak tahu dia selama ini tinggal di mana," ujar seorang tetangga IS.
"Kesehariannya sih jualan tahu ya di Pasar Cikajang, setiap hari saya sering lihat, kalo soal jualan telur saya tidak tahu," imbuhnya.
Kini, IS dan MM menjadi tersangka dan terjerat Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan.
Kedua pelaku rekayasa pembegalan itu terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.