Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menuturkan, IS awalnya meminjam uang Rp20 juta pada rentenir. Ia meminjam uang selama enam bulan.
"Nah dihitung bunganya diakumulasikan jadi enam miliar," beber Dede.
Baca Juga: Nekat Merampok, Pelaku Bobol dan Sekap Penjaga SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung
Selama meminjam uang, ia sudah bisa mengambil untung dari modal semula. Akan tetapi, bunga dari lintah darah terlalu besar.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipatgulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan 25 miliar utangnya," kata Dede.
Karena utang itu, rumah keluarga pun dijual. Sementara, ibu IS sendiri meninggal akibat Covid-19 beberapa bulan yang lalu.
"Setelah ibunya meninggal, rumah itu dijual sama adiknya, kami tidak tahu dia selama ini tinggal di mana," ujar seorang tetangga IS.
"Kesehariannya sih jualan tahu ya di Pasar Cikajang, setiap hari saya sering lihat, kalo soal jualan telur saya tidak tahu," imbuhnya.
Kini, IS dan MM menjadi tersangka dan terjerat Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan.
Kedua pelaku rekayasa pembegalan itu terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.