MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp45 miliar.
Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp45 miliar itu.
Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.
Baca Juga: Rekening Bank Jateng Dibobol, Nasabah Kehilangan Uang Sampai 1,6 Miliar
Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.
Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp45 miliar itu.
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.
Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.
Baca Juga: Hari Ini Satgas BLBI Panggil Duo Pemilik Bank Aspac untuk Lunasi Utang Rp 3,57 Triliun
Menurut Syamsul, rekening bodong itu menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah.
Ia juga menyebut, ada pihak internal bank yang mengendalikan transaksi itu tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik dana.
"Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong yang diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021," beber Syamsul.
Pembuatan rekening baru bodong ini, kata Syamsul, adalah tindakan yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) bank tersebut.
“Menurut kami, pada pembuatan rekening baru ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening,” imbuh Syamsul.
Ia mengatakan, pembutan rekening di bank mesti melibatkan sejumlah pihak di bank dan persetujuan manajemen secara berjenjang.
Sebab itu, ia menduga pelanggaran prosedur itu berjalan terstruktur dan sistematis. Syamsul mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap bank yang lamban mengatasi masalah ini.
"Dan bank tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan,” ujar Syamsul.
Baca Juga: Bikin Kredit dan Nasabah Fiktif, Pegawai Bank Raup Rp13,9 Miliar
KompasTV berupaya mengonfirmasi kepada pihak bank terkait mengenai kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.