Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.
Baca Juga: Hari Ini Satgas BLBI Panggil Duo Pemilik Bank Aspac untuk Lunasi Utang Rp 3,57 Triliun
Menurut Syamsul, rekening bodong itu menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah.
Ia juga menyebut, ada pihak internal bank yang mengendalikan transaksi itu tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik dana.
"Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong yang diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021," beber Syamsul.
Pembuatan rekening baru bodong ini, kata Syamsul, adalah tindakan yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) bank tersebut.
“Menurut kami, pada pembuatan rekening baru ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening,” imbuh Syamsul.
Ia mengatakan, pembutan rekening di bank mesti melibatkan sejumlah pihak di bank dan persetujuan manajemen secara berjenjang.
Sebab itu, ia menduga pelanggaran prosedur itu berjalan terstruktur dan sistematis. Syamsul mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap bank yang lamban mengatasi masalah ini.
"Dan bank tidak meminta maaf atas kesalahan yang manajemennya lakukan,” ujar Syamsul.
Baca Juga: Bikin Kredit dan Nasabah Fiktif, Pegawai Bank Raup Rp13,9 Miliar
KompasTV berupaya mengonfirmasi kepada pihak bank terkait mengenai kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.