PAPUA, KOMPAS.TV - Dua terduga pelaku penyerangan Pos Komando Rayon Militer (Koramil) Kisor hingga Minggu (5/9/2021) masih menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya diperiksa oleh Polres Sorong Selatan, Papua Barat, terkait kasus penyerangan Pos Koramil Kisor yang menewaskan 4 anggota TNI tersebut.
Baca Juga: Ketika Pangdam Kasuari Meneteskan Air Mata Lihat Ceceran Darah Prajurit TNI yang Gugur Diserang KST
Selain itu, polisi juga memeriksa seorang saksi kunci dalam peristiwa serangan yang menyebabkan empat prajurit TNI AD gugur.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap saat aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan di Posramil Kisor.
Dari pemeriksaan awal, kata Choiruddin, terduga pelaku berinisial M itu mengakui sempat mengikuti rapat di Markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Kisor.
Baca Juga: Kantongi Identitas 20 Anggota KNPB Serang Posramil, TNI: Sembunyi ke Ujung Dunia Tetap Kami Cari!
Adapun markas KNPB tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 300 meter dari Posramil Kisor yang menjadi lokasi penyerangan.
Rapat itu diadakan pada Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 01.00 WIT, atau sebelum terjadi penyerangan.
"Setelah mengikuti rapat, M diperintahkan pimpinanya untuk melakukan pemantauan ke Posramil Kisor," kata Choiruddin pada Minggu (5/9/2021).
"Sampai di Pos tersebut, M melihat bahwa pos tersebut dalam keadaan kosong, dalam arti tidak dalam keadaan siaga."
Baca Juga: Isak Tangis Pemakaman Prajurit TNI Asal Bima NTB yang Gugur Akibat Serangan KKB Papua
Choiruddin melanjutkan, pada pukul 03.00 WIT, sebanyak 13 orang mulai bergerak. Mereka dibagi menjadi 4 tim.
Masing-masing ada yang melakukan pemantauan dari sisi depan dan sisi belakang, dan ada yang memasuki Pos Koramil tersebut.
Menurut Choiruddin, M dan seorang terduga pelaku yang kini berhasil ditangkap, sebelumnya tergabung dalam 4 tim tersebut.
"M mendapat tugas di bilik kedua, ada tiga orang termasuk M," ujar Choiruddin Wachid.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Komentari Sikap Pemerintah Terkait kasus Tewasnya 4 Anggota TNI di Papua Barat
"Setelah melakukan aksi pembacokan, M keluar dan memantau situasi dan terjadi pembantaian."
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Saat ini, aparat gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Bahkan, posko KNPB Wilayah Kampung Kisor yang dijadikan tempat rapat oleh kelompok separatis teroris (KST) saat penyerangan itu sudah dikuasai oleh aparat TNI dan Polri.
Baca Juga: GMKI Minta Peristiwa Penyerangan TNI di Koramil Kisor Tidak Picu Operasi Militer
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.