Baca Juga: Isak Tangis Pemakaman Prajurit TNI Asal Bima NTB yang Gugur Akibat Serangan KKB Papua
Choiruddin melanjutkan, pada pukul 03.00 WIT, sebanyak 13 orang mulai bergerak. Mereka dibagi menjadi 4 tim.
Masing-masing ada yang melakukan pemantauan dari sisi depan dan sisi belakang, dan ada yang memasuki Pos Koramil tersebut.
Menurut Choiruddin, M dan seorang terduga pelaku yang kini berhasil ditangkap, sebelumnya tergabung dalam 4 tim tersebut.
"M mendapat tugas di bilik kedua, ada tiga orang termasuk M," ujar Choiruddin Wachid.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Komentari Sikap Pemerintah Terkait kasus Tewasnya 4 Anggota TNI di Papua Barat
"Setelah melakukan aksi pembacokan, M keluar dan memantau situasi dan terjadi pembantaian."
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Saat ini, aparat gabungan TNI dan Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Bahkan, posko KNPB Wilayah Kampung Kisor yang dijadikan tempat rapat oleh kelompok separatis teroris (KST) saat penyerangan itu sudah dikuasai oleh aparat TNI dan Polri.
Baca Juga: GMKI Minta Peristiwa Penyerangan TNI di Koramil Kisor Tidak Picu Operasi Militer
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.