JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pegawai honorer di Jember, Jawa Timur, berinisial ER nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri pada Jumat (20/8/2021).
Wanita berusia 23 tahun itu mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di rumahnya. Peristiwa itu terjadi di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur.
Polisi menduga penyebab ER nekat bunuh diri ialah lantaran terjerat utang pada aplikasi pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Balung AKP Sunarto, mengatakan pihaknya menemukan beberapa hal yang menguatkan dugaan jika ER bunuh diri lantaran terjerat utang di pinjaman online.
Itu antara lain di dalam telepon seluler atau ponsel korban ditemukan beberapa aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya
Menurut Sunarto, ada lebih dari dua aplikasi pinjol di ponsel korban ER.
Selain itu, kata Sunarto, banyak telepon masuk yang ternyata adalah dari pihak pinjol.
"Saat ponsel dipegang kita, memang banyak sekali telepon yang berdering dari bankir pinjaman online," kata Sunarto dikutip dari Kompas.com pada Senin (23/8/2021).
Tak hanya itu, bukti lainnya yakni korban ER meninggalkan surat wasiat sebelum bunuh diri. ER menuliskan surat wasiat tersebut untuk ibundanya.
Dalam surat wasiatnya itu, korban ER menuliskan permintaan maaf karena terlilit banyak utang.
"Dia (ER) juga berpesan agar ibunya tetap menguliahkan adiknya," kata Sunarto.
Baca Juga: Kenali Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat agar Tak Tertipu
Seperti diketahui, korban ER selama ini memang hanya tinggal berdua dengan ibunya. Sedangkan sang adik sedang berkuliah di Malang.
Dalam suratnya, ER juga meminta agar sepeda motornya dijual untuk melunasi semua utang-utangnya.
Sunarto menjelaskan, kini pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan kasus pinjaman online dalam kematian ER.
Dia menambahkan polisi juga akan memeriksa berapa besaran jumlah utang yang dimiliki oleh korban.
"Kami akan bahas dengan ahli hukum untuk minta keterangan berkaitan dengan hal ini," tutur Sunarto.
Baca Juga: Kerap Resahkan Masyarakat, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.