Dalam surat wasiatnya itu, korban ER menuliskan permintaan maaf karena terlilit banyak utang.
"Dia (ER) juga berpesan agar ibunya tetap menguliahkan adiknya," kata Sunarto.
Baca Juga: Kenali Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat agar Tak Tertipu
Seperti diketahui, korban ER selama ini memang hanya tinggal berdua dengan ibunya. Sedangkan sang adik sedang berkuliah di Malang.
Dalam suratnya, ER juga meminta agar sepeda motornya dijual untuk melunasi semua utang-utangnya.
Sunarto menjelaskan, kini pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan kasus pinjaman online dalam kematian ER.
Dia menambahkan polisi juga akan memeriksa berapa besaran jumlah utang yang dimiliki oleh korban.
"Kami akan bahas dengan ahli hukum untuk minta keterangan berkaitan dengan hal ini," tutur Sunarto.
Baca Juga: Kerap Resahkan Masyarakat, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.