Kompas TV regional hukum

Kapolsek Rote Barat Daya Dicopot karena Aniaya Warga, Berawal Gara-gara Main Biliar

Kompas.tv - 22 Agustus 2021, 19:21 WIB
kapolsek-rote-barat-daya-dicopot-karena-aniaya-warga-berawal-gara-gara-main-biliar
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

NTT, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT)  mencopot anggota Polri berinisial JSB dari jabatan Kapolsek Rote Barat Daya karena diduga menganiaya seorang warga berinisial YYD (32).

Demikian informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B.

Tak hanya dicopot, JSB juga ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kapolsek Nyamar Driver Ojol dan Lepas Tembakan Peringatan, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir

"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao," kata Rishian di Kupang, Minggu, (22/8/2021).

Rishian menuturkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan oleh seorang anggota Polri terhadap warga tersebut.

Selain memeriksa mantan Kapolsek Rote Barat Daya, kata Rishian, pihaknya juga memeriksa korban yang dianiaya oleh pelaku untuk mendapat keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Rekam Jejak Anggota KKB Osimin Wenda, Serang Tito Karnavian hingga Bunuh Kapolsek Prime

Menurut Rishian, Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.

Bahkan, kata dia, beberapa anggotanya yang melakukan pelanggaran demikian sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Halabihalal Hingga Undang Organ Tunggal, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Semaka

"Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)."

Lebih lanjut, Rishian menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban oleh pelaku JSB bermula pada Jumat (20/8/2021) lalu.

Pelaku JSB saat itu sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Baca Juga: Nasib Wakapolsek Juwiring Iptu SGY Usai Digerebek Warga sedang Berduaan dengan Istri Orang

Diduga, pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.

Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.

Baca Juga: Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x