"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Halabihalal Hingga Undang Organ Tunggal, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Semaka
"Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)."
Lebih lanjut, Rishian menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban oleh pelaku JSB bermula pada Jumat (20/8/2021) lalu.
Pelaku JSB saat itu sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Baca Juga: Nasib Wakapolsek Juwiring Iptu SGY Usai Digerebek Warga sedang Berduaan dengan Istri Orang
Diduga, pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.
Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar.
Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.
Baca Juga: Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.