NTT, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencopot anggota Polri berinisial JSB dari jabatan Kapolsek Rote Barat Daya karena diduga menganiaya seorang warga berinisial YYD (32).
Demikian informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B.
Tak hanya dicopot, JSB juga ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kapolsek Nyamar Driver Ojol dan Lepas Tembakan Peringatan, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir
"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao," kata Rishian di Kupang, Minggu, (22/8/2021).
Rishian menuturkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan oleh seorang anggota Polri terhadap warga tersebut.
Selain memeriksa mantan Kapolsek Rote Barat Daya, kata Rishian, pihaknya juga memeriksa korban yang dianiaya oleh pelaku untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Rekam Jejak Anggota KKB Osimin Wenda, Serang Tito Karnavian hingga Bunuh Kapolsek Prime
Menurut Rishian, Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.
Bahkan, kata dia, beberapa anggotanya yang melakukan pelanggaran demikian sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.