MEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, melarang warga di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumut menggelar acara pesta pernikahan.
Edy membuat larangan tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut, mulai dari daerah dengan Level 2 hingga Level 4.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19, Ini Alasannya
Seperti diketahui, untuk penerapan PPKM di luar Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang hingga dua minggu ke depan.
Dengan demikian, maka masa PPKM di Sumut berlangsung hingga 23 Agustus mendatang.
"Untuk itu, penduduk kita yang populasinya 15 juta ini harus kita jaga," kata Edy di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Soroti 34 TKA China Masuk Indonesia Selama PPKM, Pemerintah Berdalih Pengecualian
Edy menegaskan, tidak ada pengecualian untuk setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta itu.
Larangan ini, kata dia, berlaku untuk semua daerah di Sumut.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Edy menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
"Pastikan itu pesta, sementara hasil sepakat kami, bapak Polisi, Pangdam, Kajati, tidak ada pesta nikahan," ucap Edy.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tolak Sekolah Tatap Muka: Tanya Sama Tuhan, Turun Tidak Covid
Namun demikian, kata dia, acara akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan.
Dengan catatan, tamu yang datang dibatasi maksimal hanya 25 orang.
Edy memperingatkan, bagi warga yang kedapatan tetap menggelar pesta di saat PPKM, baik pesta pernikahan maupun acara lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya tak segan-segan untuk membubarkannya.
"Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu. Tak ada lagi pesta-pesta terkhusus kepada 33 kabupaten-kota (di Sumut). Tak ada cerita level (PPKM) tentang pesta," kata Edy.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Jawab Protes Bobby Nasution: Kalau Tidak Tahu, Tanya Tuhan
Sementara itu, Gubernur Edy juga sudah mengeluarkan instruksi gubernur terkait perpanjangan PPKM tersebut.
Dua daerah, yakni Kota Medan dan Pematangsiantar masuk daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Kemudian, sebanyak 26 daerah menerapkan PPKM level 3 dan lima daerah lainnya menerapkan PPKM level 2.
Setiap kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan penanganan sesuai dengan kriteria dan asesmen yang ditetapkan.
Baca Juga: Jual Beli Vaksin Covid-19, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Juga Salahkan Warga yang Mau Bayar
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.