Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tolak Sekolah Tatap Muka: Tanya Sama Tuhan, Turun Tidak Covid
Namun demikian, kata dia, acara akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan.
Dengan catatan, tamu yang datang dibatasi maksimal hanya 25 orang.
Edy memperingatkan, bagi warga yang kedapatan tetap menggelar pesta di saat PPKM, baik pesta pernikahan maupun acara lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya tak segan-segan untuk membubarkannya.
"Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu. Tak ada lagi pesta-pesta terkhusus kepada 33 kabupaten-kota (di Sumut). Tak ada cerita level (PPKM) tentang pesta," kata Edy.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Jawab Protes Bobby Nasution: Kalau Tidak Tahu, Tanya Tuhan
Sementara itu, Gubernur Edy juga sudah mengeluarkan instruksi gubernur terkait perpanjangan PPKM tersebut.
Dua daerah, yakni Kota Medan dan Pematangsiantar masuk daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Kemudian, sebanyak 26 daerah menerapkan PPKM level 3 dan lima daerah lainnya menerapkan PPKM level 2.
Setiap kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan penanganan sesuai dengan kriteria dan asesmen yang ditetapkan.
Baca Juga: Jual Beli Vaksin Covid-19, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Juga Salahkan Warga yang Mau Bayar
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.