PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kasus sumbangan Rp2 Triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio belum jelas penyelesaiannya. Heryanty, anak bungsu dari almarhum Akidi Tio sudah menemui persoalan baru.
Heryanty dilaporkan ke polisi oleh seorang dokter spesialis kandungan, Siti Mirza Nuria. Dalam laporan itu, Heryanty disebut melakukan penipuan sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Disebut Utang Rp2,3 Miliar ke Seorang Dokter, Diduga Soal Bisnis Ekspedisi
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporan itu, tertulis nama terlapor adalah Heryanty alias Ahong.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap Heryanty.
Menurutnya, Heryanty dilaporkan oleh rekannya, dr Siti Mirza Nuria terkait dugaan kasus penipuan.
"Laporannya ada terkait dengan penipuan. Tapi itu tadi yang bersangkutan belum memberikan keterangan ke kita terkait dengan isi laporan yang disampaikan," kata Supriadi, Senin (9/8/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.
Baca Juga: Usai Periksa Kapolda Sumatera Selatan, Tim Polri Telusuri Seluk Beluk Anak Akidi Tio
Meskipun demikian, Supriadi mengaku belum melihat secara langsung laporan polisi yang dilayangkan dokter Siti Mirza Nuria.
Karena itu, dia mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan tersebut. Namun, ia menegaskan, dokter Siti Mirza Nuria hingga saat ini belum mencabut laporan terhadap Heryanty.
"Katanya akan dicabut, tapi sampai saat ini belum ada pencabutan (laporan)," ucap Kombes Supriadi.
"Jika memang laporannya bakal dicabut, kita akan tanyakan dulu kenapa alasannya dan tentunya pencabutan laporan harus dilakukan secara resmi."
Baca Juga: Selidiki Sumbangan Rp 2 Triliun, Polisi Periksa Anak Akidi Tio
Supriadi menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, pihak kepolisian bakal memeriksa dokter Siti Mirza dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap laporan yang dibuatnya.
"Bisa saja pelapor (dokter Siti Mirza Nuria) jadi saksi terkait dengan laporannya. Tapi sampai saat ini belum ada diminta sebagai saksi karena dia juga belum datang," ujar Supriadi.
"Harusnya sebagai pelapor, setelah melapor dia diperiksa dulu, tapi sampai sekarang belum datang."
Sementara itu, kuasa hukum dokter Siti Mirza, Rangga Afianto, menjelaskan duduk perkara laporan itu.
Baca Juga: Usai Minta Maaf, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Diperiksa 6 Jam Soal Hibah Rp2 T dari Akidi Tio
Menurut Rangga, kasus ini berawal ketika kliennya sempat meminjamkan uang kepada Heryanty dua tahun lalu sebesar Rp 2,5 miliar.
Pinjaman uang hingga miliaran itu diberikan secara berangsur. Dari pengakuan peminjam, uang tersebut akan digunakan untuk investasi.
Awalnya, Heryanty dan dokter Siti Mirza membuat perjanjian tertulis bahwa uang tersebut harus dikembalikan pada Juni 2020.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti dari yang bersangkutan.
"Belum ada komunikasi apapun sampai saat ini, beberapa waktu lalu beliau (Heryanty) sempat menghubungi klien mau bayar."
Baca Juga: Awal Mula Pertemuan Kapolda Sumsel dan Keluarga Akidi Tio Berujung Kasus Sumbangan Rp 2T
"Tapi sampai sekarang belum terealisasi, bahkan kami sudah lost contact semenjak kabar sumbangan Rp 2 triliun mencuat," tutur Rangga.
Mengenai kabar bahwa uang Rp 2,5 miliar digunakan untuk mencairkan Rp2 triliun, dirinya tidak mengetahui pasti. Sebab, hubungan Heryanty dengan kliennya hanya sebatas pinjam-meminjam.
"Itu hal teknis. Kami dan klien tidak tahu, urusan kami hanya meminjamkan uang," kata Rangga.
"Mau digunakan untuk apa dan bagaimana kami tidak tau, dia hanya bilang kalau pinjaman Rp2,5 miliar tersebut untuk investasi."
Baca Juga: Jemput Anak Akidi Tio, Polisi: Ternyata Uang Rp2 Triliun Tidak Ada, Dia akan Jadi Tersangka
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.