"Harusnya sebagai pelapor, setelah melapor dia diperiksa dulu, tapi sampai sekarang belum datang."
Sementara itu, kuasa hukum dokter Siti Mirza, Rangga Afianto, menjelaskan duduk perkara laporan itu.
Baca Juga: Usai Minta Maaf, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Diperiksa 6 Jam Soal Hibah Rp2 T dari Akidi Tio
Menurut Rangga, kasus ini berawal ketika kliennya sempat meminjamkan uang kepada Heryanty dua tahun lalu sebesar Rp 2,5 miliar.
Pinjaman uang hingga miliaran itu diberikan secara berangsur. Dari pengakuan peminjam, uang tersebut akan digunakan untuk investasi.
Awalnya, Heryanty dan dokter Siti Mirza membuat perjanjian tertulis bahwa uang tersebut harus dikembalikan pada Juni 2020.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti dari yang bersangkutan.
"Belum ada komunikasi apapun sampai saat ini, beberapa waktu lalu beliau (Heryanty) sempat menghubungi klien mau bayar."
Baca Juga: Awal Mula Pertemuan Kapolda Sumsel dan Keluarga Akidi Tio Berujung Kasus Sumbangan Rp 2T
"Tapi sampai sekarang belum terealisasi, bahkan kami sudah lost contact semenjak kabar sumbangan Rp 2 triliun mencuat," tutur Rangga.
Mengenai kabar bahwa uang Rp 2,5 miliar digunakan untuk mencairkan Rp2 triliun, dirinya tidak mengetahui pasti. Sebab, hubungan Heryanty dengan kliennya hanya sebatas pinjam-meminjam.
"Itu hal teknis. Kami dan klien tidak tahu, urusan kami hanya meminjamkan uang," kata Rangga.
"Mau digunakan untuk apa dan bagaimana kami tidak tau, dia hanya bilang kalau pinjaman Rp2,5 miliar tersebut untuk investasi."
Baca Juga: Jemput Anak Akidi Tio, Polisi: Ternyata Uang Rp2 Triliun Tidak Ada, Dia akan Jadi Tersangka
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.