Kompas TV regional kriminal

Penny Pakai Dana Bantuan PKH Rp450 Juta untuk Pengobatan Orang Tua hingga Beli Motor Nmax

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 11:06 WIB
penny-pakai-dana-bantuan-pkh-rp450-juta-untuk-pengobatan-orang-tua-hingga-beli-motor-nmax
Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/Dok. Humas Polres Malang)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

MALANG, KOMPAS.TV - Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditahan oleh jajaran Polres Malang.

Penahanan dilakukan setelah Penny ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta. Ia pun kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Penyelewengan Dana PKH Warga | Bansos Harapan, Bansos Salah Sasaran - BERKAS KOMPAS (Bag3)

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan Penny telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021 usai Satreskrim Polres Malang menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.

Saat ini, kata Bagoes, tersangka Penny telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup," kata Bagoes saat rilis di Mapolres Malang, yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Survei LSI: Publik Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir,  Terutama Sektor SDA

Bagoes menjelaskan, Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Sementara, kasus korupsi yang dilakukannya tersebut berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Penny melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif. Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Baca Juga: PSI Soroti Penunjukkan Emir Moeis Jadi Komisaris Tak Sesusai Semangat Presiden Berantas Korupsi

Kedua, menyalahgunakan KKS milik KPM yang tidak ada di tempat atau meninggal. Diketahui, ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.

Ketiga, mengambil sebagian bantuan 4 KKS, sehingga 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta," ucapnya.

Adapun uang hasil korupsi sebanyak itu digunakan Penny untuk keperluan pribadinya. Dari pengobatan orang tua hingga membeli barang-barang elektronik dan membiayai kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, ICW: Petanda Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orang tuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Bagoes.

Dari tangan tersangka, penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.

Penyidik juga mengamankan bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, 1 set meja kursi taman warna hitam, 1 unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.

Baca Juga: Pendamping PKH Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Kata Mensos!

"Dan ada uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," katanya.

Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Baca Juga: Korupsi Bansos Rp 450 Juta Dilakukan Pendamping PKH di Malang Jatim

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x