Kompas TV regional kriminal

Penny Pakai Dana Bantuan PKH Rp450 Juta untuk Pengobatan Orang Tua hingga Beli Motor Nmax

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 11:06 WIB
penny-pakai-dana-bantuan-pkh-rp450-juta-untuk-pengobatan-orang-tua-hingga-beli-motor-nmax
Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Minggu (8/8/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/Dok. Humas Polres Malang)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Ketiga, mengambil sebagian bantuan 4 KKS, sehingga 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta," ucapnya.

Adapun uang hasil korupsi sebanyak itu digunakan Penny untuk keperluan pribadinya. Dari pengobatan orang tua hingga membeli barang-barang elektronik dan membiayai kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, ICW: Petanda Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orang tuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Bagoes.

Dari tangan tersangka, penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.

Penyidik juga mengamankan bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, 1 set meja kursi taman warna hitam, 1 unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.

Baca Juga: Pendamping PKH Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Kata Mensos!

"Dan ada uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," katanya.

Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Baca Juga: Korupsi Bansos Rp 450 Juta Dilakukan Pendamping PKH di Malang Jatim

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x