Kompas TV regional berita daerah

Dua Penumpang Pesawat Terbukti Gunakan Surat PCR Palsu untuk Terbang ke Pontianak

Kompas.tv - 26 Juni 2021, 16:57 WIB
dua-penumpang-pesawat-terbukti-gunakan-surat-pcr-palsu-untuk-terbang-ke-pontianak
Suasana Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat jelang penghentian layanan penumpang umum mulai Sabtu (25/4/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Dua dari sembilan penumpang pesawat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dilaporkan telah membawa surat hasil tes PCR palsu.

Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mendapati kasus Covid-19 dari sembilan penumpang tersebut, setelah melakukan tes pemeriksaan secara acak, Selasa (22/6/2021).

Mereka semua merupakan penumpang dari maskapai Lion Air dan Citilink yang melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Untuk penumpang Lion Air ada dua orang yang positif, sedangkan penumpang Citilink ada tujuh orang positif dari 10 sampel penumpang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Mulai Besok, Penumpang Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong

Harisson menambahkan, dua penumpnag dari maskapai Lion Air telah menggunakan surat hasil tes swab PCR palsu bertuliskan Klinik Kantor Gubernur Kalbar.

"Di pesawat Lion Air pada Selasa (22/6/2021), ada dua penumpang positif Covid-19, mereka membawa surat keterangan swab PCR klinik Kantor Gubernur (Kalbar). Setelah kami cek ternyata (suratnya) palsu," jelasnya.

Menanggapi temuan itu, Harisson mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan agar dapat diusut secara tuntas. Terlebih, pengakuan dari kedua penumpang itu pun sudah diterima.

"Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak. Mereka ternyata ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para calo-calo ini," ujar Harisson.

Baca Juga: Lagi, 7 Orang Pembuat dan Pemesan Surat PCR Palsu Ditangkap

Pasalnya, menurut Harisson, perbuatan ini sudah melanggar hukum dan menimbulkan dampak yang dapat membahayakan banyak orang di masa pandemi, yang mana tengah terjadi lonjakan kasus.

"Kalau seperti ini masak petugas keamanan di Bandara Juanda tidak tahu. Mereka (calo) ini terang-terangan," tegasnya.

Selain itu, Harisson juga menyampaikan bahwa pihak maskapai mesti ikut bertanggung jawab atas kejadian ini.

Menurut Harisson, maskapai Lion Air dan Citilink yang mengangkut penumpang positif Covid-19 juga diberikan sanksi berupa larangan penerbangan dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.

"Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo," jelasnya.

Baca Juga: Transjakarta Ingin Meniru Sistem Keselamatan Maskapai Penerbangan

Sebagai informasi, dua penumpang yang menggunakan surat hasil tes PCR palsu tersebut berinisial RN dan SH. Mereka mengaku, mendapatkan surat itu dari calo di Surabaya dengan harga Rp 800.000.

"Saya tanya orang travel, (katanya) ada oknum yang menawarkan PCR tanpa tes. Lalu saya tanya, dijamin tidak keamanannya, yang bersangkutan memastikan aman, karena sebelumnya sudah ada juga orang yang dapat surat PCR tanpa tes," kata RN kepada wartawan.

RN dan SH merupakan warga Kota Pontianak yang sebelumnya datang ke Jatim untuk mengantarkan anaknya masuk pondok pesantren.

Mereka tertarik dengan tawaran calo itu, selain karena dianggap lebih praktis, juga agar dapat kembali ke Pontianak menggunakan maskapai penerbangan.

Baca Juga: Satgas Sebut Tak Perlu Test PCR Setelah Isolasi Mandiri, tapi juga Jangan Bertindak Sendiri

Kini, kesembilan penumpang yang positif tersebut sudah menjalani karantina di Unit Pelatihan Kesehatan (Upelkes) Provinsi Kalbar.

Sementara untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 itu, lanjut Harisson, telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR," jelas Harisson.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x